Pedagang Pasar Dengklok tak Kunjung Pindah, Surat Peringatan Tiga Dilayangkan
RENGASDENGKLOK, RAKA – Pedagang pasar Rengasdengklok kembali mendapat surat peringatan tiga untuk angkat kaki dari tempat usahanya. Surat itu sudah dilayangkan ke 447 pedagang atau tempat usaha.
Surat peringatan tiga perihal penertiban itu ditulis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang pada Jumat 28 Oktober kemarin. Satpol-PP akan menertibkan secara paksa jika para pedagang tidak membereskan tempat usahanya hingga tanggal 30 Oktober. Surat peringatan tiga itu ditulis dengan nomor 301/1138/Tibum (ketertiban umum).
Berbarengan dengan surat peringatan tiga, Satpol PP juga sudah membuat surat permohonan bantuan personil untuk penertiban pasar Rengasdengklok pada 31 Oktober 2022. Adapun jumlah personil yang akan disiagakan kurang lebih sebanyak 260 orang dari unsur Polisi, TNI, Linmas, Dishub, DLHK, PLN Rengasdengklok, dan Dinas PUPR. Surat permohonan itu ditulis dengan nomor 800/1140/Tibum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Karawang Yopie Permana, mengaku belum dapat memastikan apakah jadi atau tidak perihal penertiban pedagang pasar Rengasdengklok pada Senin (31/10). “Nanti menunggu hasil rapat dulu dengan Forkopimda,” katanya saat ditanya lebih jauh soal penertiban pedagang pasar Rengasdengklok, Minggu (30/10).
Saat ini Kabid ketertiban umum Satpol PP belum dapat memberikan statement lebih banyak terkait tindak lanjut surat peringatan tiga yang dilayangkan oleh Satpol-PP ke ratusan pedagang pasar Rengasdengklok. “Jadi saya tidak bisa mendahului keputusan pimpinan. Nanti saja keputusannya hasil rapat dengan pimpinan,” ujarnya.
Begitupun Kasi Opsdal Satpol PP Karawang Tata Suparta yang mengurusi soal teknis penertiban di lapangan. Pihaknya belum dapat berkomentar lebih panjang terkait penertiban pedagang pasar Rengasdengklok. Tata menyebut sudah melayangkan surat peringatan tiga ke ratusan pedagang pasar Rengasdengklok. “Surat peringatan tiga sudah dilayangkan ke 447 lapak atau bangunan atau empat usaha,” ujarnya. (mra)