Pekerja Proyek Sipon Dawuan Dikeroyok, Baru Satu Pelaku Ditangkap
CIKAMPEK, RAKA- Gara-gara tidak diberi potongan besi proyek, kawanan preman melakukan pengeroyokan pada pekerja proyek. Korban tewas setelah hanyut tenggelam ke irigasi karena ketakutan.
Saat ini, polisi telah menangkap salah seorang pelaku Rahmat Hidayat (33), asal warga Perum BMI 1 Cikampek, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek. Pelaku bersama ke tiga teman lainnya ini diketahui melakukan pengeroyokan dengan menggunakan sebuah balok terhadap seorang pekerja kuli proyek sipon di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek. “TKP di pinggir irigasi sekitar proyek sipon desa Dawuan tengah Cikampek. Korban yang sekaligus sebagai pegawai atau kuli proyek tersebut, awalnya didatangi empat orang yang diduga pelaku,” kata Kapolsek Cikampek, Kompol Aries Riyanto, Senin (4/9).
Pada saat itu, lanjutnya, terjadi adu mulut diantara korban dengan para pelaku hingga kontak fisik. Korban di pukul dengan balok oleh pelaku dibagian punggung. “Setelah kejadian tersebut ada para saksi melerai kejadian tersebut kemudian ke empat Pelaku meninggalkan TKP namun korban kembali menantang dan balik lagi ke korban,” paparnya.
Aries meneruskan, karena ketakutan korban berlari dan melompat ke irigasi karena kembali didatangi oleh para pelaku. Korban yang saat itu sempat meminta tolong kepada para saksi sebelum hanyut, tambahnya, namun nahas nyawa korban tak tertolong hingga korban ditemukan tewas terapung. “Para saksi mengira korban bisa berenang, namun ternyata tidak. Untuk para pelaku lainnya yang berinisial P, G, dan J, saat ini masih dalam pengejaran,” ucapnya.
Pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 2 memuat tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat). “Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara minimal selama lima tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (nad)