HEADLINE

Pelapor Siapkan Lima Orang Saksi
-Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

JAKARTA, RAKA – Kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual berupa fisik dan non fisik yang dialami Natasha, salah satu finalis Miss Universe Indonesia kini sedang ditangani pihak berwajib setelah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, beberapa hari lalu.
Natasha selaku pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Dia langsung diperiksa saat membuat laporan polisi dan satu hari usai membuat laporan juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
Kini giliran sejumlah saksi dari pihak pelapor yang diagendakan bakal diminta keterangannya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sally Giovanny, Provincial Director Miss Universe Indonesia asal Bali selaku pendamping pelapor menyatakan, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.
“Saksi-saksi akan diperiksa hari Senin. Kita ada 5 orang saksi yang sudah disiapkan,” kata orang yang pertama kali mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual ini.
Meski merupakan bagian dari Miss Universe Indonesia, Sally Giovanny menegaskan, dirinya mengutuk keras tindakan pelecehan dilakukan oknum pada saat body checking. Tak hanya itu, dia sangat keberatan 5 orang finalis Miss Universe Indonesia difoto telanjang. “Ini kan tiba-tiba saja ada body checking padahal nggak ada di rundown. Anak-anak nggak diinfokan. Kita curiga itu foto buat apa sebenarnya,” kata Sally.
Natasha termasuk salah satu finalis yang menolak untuk dilakukan body checking dengan cara melucuti pakaiannya di ballroom sebuah hotel di Jakarta dan bukan di tempat tertutup. Dia pun merasa dipermalukan sampai menangis kencang ketika dipaksa body checking.
Meski menangis, Natasha tetap diminta untuk melakukan body checking dan dia juga termasuk salah satu finalis yang difoto. “Iya betul dia keberatan. Karena disitu ada laki-laki 3 orang,” kata Sally Giovanny.
Sementara itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan, dugaan pelecehan seksual pada kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 sebagai catatan buruk bagi kompetisi perempuan untuk mengaktualisasikan diri tersebut.
“Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe karena pelecehan seksual jelas tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” kata Dhahana dalam keterangannya.
Menurut dia, pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dengan dalih apa pun di Indonesia. Indonesia, tambah dia, telah meratifikasi Konvensi International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW), serta mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual,” katanya.
Dia mengingatkan bahwa pelaku pelecehan seksual akan mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana diatur misalnya di dalam Pasal 12 atau Pasal 13 UU TPKS. “Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual,” ucapnya.
Dhahana mengatakan pihaknya bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dan kementerian/lembaga terkait lainnya tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelecehan seksual yang menimpa sejumlah saudari kita para finalis Miss Universe Indonesia ini terang-terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan,” tuturnya.
Untuk itu, dia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan yang disampaikan para terduga korban pelecehan seksual kontes kecantikan tersebut. “Respons cepat kepolisian menangani laporan ini menunjukkan bahwa pemahaman aparat penegak hukum terhadap isu pelecehan seksual telah semakin baik,” ujarnya.
Di samping itu, Dhahana mengajak para pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia untuk mengevaluasi aktivitas bisnisnya sehingga dapat melakukan upaya-upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Sebab, apabila pelecehan seksual dibiarkan maka dikhawatirkan akan berdampak negatif, khususnya terhadap industri ekonomi kreatif dan pariwisata di Tanah Air. “Jangan sampai dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia ini memberi kesan bahwa industri ekonomi kreatif dan pariwisata kita tidak ramah HAM khususnya perempuan,” katanya. (jpc)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button