HEADLINE

Pembuang Sampah ke Situ Wanayasa Diburu

PURWAKARTA, RAKA – Aksi buang sampah sembarangan ternyata masih saja dilakukan oleh sejumlah masyarakat. Padahal sudah jelas, hal itu sangat dilarang karena bisa mencemari lingkungan. Seperti aksi dua orang pemuda terekam kamera sedang buang sampah sembarangan ke saluran irigasi Situ Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Pada video berdurasi sekitar 20 detik yang diunggah di medsos, memperlihatkan dua orang pemuda dengan santainya membuang sampah ke aliran irigasi di sekitar Situ Wanayasa. Seolah tidak memperdulikan perbuatannya itu berdampak negatif bagi lingkungan, mereka terus mengeluarkan sampah-sampah yang ada di karung dan bak sampah sampai habis. Mirisnya, meski tindakan dua pemuda itu tak dibenarkan, tak ada satu warga yang terlihat menegur keduanya itu. Menanggapi video viral itu, Kepala Bidang (kabid) Penegakan Peraturan Undangan-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Purwakarta Iman Sukmana mengaku sudah menerima laporan dari masyarakat. “Sudah kami terima laporan itu. Video juga sudah kami lihat bersama dan memang ada kesengajaan si pembuang sampah ini, sehingga orang tersebut emang melanggar,” ucap Iman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/5).
Ia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, ada sanksi bagi pelaku yang terbukti membuang sampah sembarangan. “Sebagaimana dalam Perda nomor 12 Tahun 2009 tentang K3, Pasal 35 yang menyebutkan dalam rangka menciptakan kebersihan di daerah, setiap orang badan hukum dan/atau Perkumpulan dilarang membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainya di saluran air/selokan, Irigasi, Sungai, jalan, Brem trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya yang menggangu ketertiban, kebersihan dan keindahan,” jelas Iman.
Disinggung apakah akan mencari pelaku pembuangan sampah ke saluran irigasi, Iman menyebut bahwa pihaknya masih menelusuri video itu dan besar kemungkinan akan memanggil pelaku pembuangan. “Akan kami lakukan pengecekan lokasi, untuk identifikasi pelaku juga. Kami akan Kita tunggu hasil cek di lapangan oleh petugas nanti. Minimal sudah ada hasil penyelidikan dan penyidikan dari teman-teman PPNS di lapangan, selanjutnya maka kami akan melakukan langkah selanjutnya hingga memanggil pembuat pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Untuk sanksi, kata Iman, para pelaku bisa dikenakan sanksi administratif ataupun sanksi pidana. Dirinya menjelaskan, untuk sanksi administratif itu berjenjang dari mulai yang paling ringan hingga terberat. Sanksi teringan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, penahanan kartu identitas, kemudian pembongkaran, bahkan sanksi sosial hingga denda administratif. “Untuk sanksi paling ringan tidak harus berurutan, jadi bisa mana saja sesuai kondisi dan data faktual di lapangan. Jadi kita tunggu hasil dari lapangan,” tegas Iman.
Sementara, sambung dia, untuk sanksi pidana yakini kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. “Sesuai arahan Pak Kasatpol PP, Kita akan mencoba melakukan tindakan administratif ke wilayah yang diduga terjadi pelanggaran itu, untuk mengetahui secara jelas, siapa dan kemudian apa yang menjadi latar belakang melakukan tindakan pelanggaran tersebut. Tentunya kita bakal berikan sanksi. Sanksinya bisa secara bertahap apa itu sanksi teguran tertulis atau terkait sanksi sosial lainnya,” tutup Iman.

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button