HEADLINE
Trending

Pemilih Bupati Karawang 74,09 Persen, Target Nasional 83 Persen

RadarKarawang.id – Tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Karawang 74,09 persen, meningkat jika dibandingkan pilkada tahun 2020. Namun masih di bawah target nasional 83 persen.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Ikmal Maulana, di Karawang, Rabu (11/12/2024) menyebutkan bahwa tingginya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 tidak lepas dari kegiatan sosialisasi tentang pilkada.

Kegiatan sosialisasi itu tidak hanya dilakukan oleh Lembaga penyelenggara pemilu. Namun juga dilakukan oleh tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang.

Ia menyebutkan partisipasi pemilih pada pilkada tahun ini yang mencapai 74,09 persen meningkat jika dibandingkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 yang hanya mencapai angka 70,02 persen.

Meski demikian, diakui kalau pihaknya tidak bisa memenuhi target nasional partisipasi pemilih yang mencapai 82 persen.

“Faktor utama yang mempengaruhi partisipasi pemilih pada pilkada adalah sosialisasi yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik penyelenggara maupun tim pasangan calon,” kata dia.

Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Karawang yang sudah menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak tahu ini.

Sementara itu, pilkada serentak di Karawang tahun ini diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara serta pasangan Aep Syaepuloh-Maslani.

Sesuai dengan rapat pleno KPU Karawang, pasangan Aep Syaepuloh-Maslani meraih suara terbanyak pada pilkada serentak di Karawang, yakni meraih 669.674 suara sah, sedangkan pasangan Acep-Gina meraih 541.318 suara sah.

Acep-Gina Tidak Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Direktorat Hukum pasangan calon (paslon) 01 Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara, Asep Agustian mengatakan bahwa calon Bupati Karawang nomor urut 01 Acep Jamhuri

tidak melakukan gugatan hukum bukan karena tidak memiliki uang atau adanya kaitan hukum sebelumnya.

Disampaikan Asep, paslon Acep-Gina sudah menerima kekalahan di Pilkada Karawang 2024. Adapun tidak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan karena Acep Jamhuri tidak memiliki uang.

“Dia petarung bukan pecundang, kalau dia tidak mau melapor, berarti clear dong, Acep sudah menerima kekekalan dari Aep-Maslani. Jika melihat dari hasil real count KPU selisihnya cukup besar sekitar 10%,” katanya.

Dijelaskannya juga, bukan karena adanya kaitan hukum sebelumnya sehingga Acep tidak melakukan gugatan ke MK.

Jika pun ada kaitan hukum selama 34 tahun menjadi Aparatur Sipil Negeri (ASN), maka Acep akan mengikuti setiap prosesnya.

“Jadi kalau ada kaitan hukum silahkan jalani dan kita masih siap menghadapi itu semua. Jadi jangan dipelesetkan jika ada kaitannya dengan hukum sebelumnya dan kedepannya dia akan bertanggung jawab,” paparnya. (psn/nad)

Tonton Konten Seru Ini: Pro Kontra Menteri Luar Negeri Sugiono, Ini Profil Menterengnya

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button