Pendaftaran Caleg Mulai 1 Mei 2023
PURWAKARTA, RAKA – Tidak lama lagi, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Purwakarta segera membuka pendaftaran calon legislatif untuk Pemilu 2024.
“Pendaftaran calon legislatif dibuka tanggal 1-14 Mei 2023,” kata Komisioner KPU Purwakarta Ramlan Maulana, Selasa (25/4).
Menurutnya, masing-masing parpol mendapat kesempatan yang sama mengajukan bakal calon legislatif sebagaimana jumlah kursi di DPRD Purwakarta untuk periode 2024-2029 yakni 50 kursi. Hal ini berbeda dengan pemilu 2019 hanya 45 kursi.
“Karena sekarang ada penambahan jumlah kursi DPRD menjadi 50 bersamaan meningkatnya jumlah penduduk Purwakarta, maka jumlah bacaleg yang diajukan masing-masing parpol naik menjadi 50 orang,” terang Ramlan.
Ketentuan lebih lanjut tentang tahapan pendaftaran partai politik, lanjut dia, diatur dalam Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Legislatif. Di dalamnya dibahas detil soal mekanisme pendaftaran hingga syarat-syarat formil yang perlu dipenuhi para bacaleg.
“PKPU-nya sudah cukup rigid. Parpol tinggal membaca saja PKPU dimaksud. Lalu, jika ada yang dianggap belum jelas disilahkan bertanya atau konsultasi teknis ke helpdesk pencalonan KPU Purwakarta,” imbuhnya.
Bersamaan ditetapkannya jumlah penduduk Purwakarta sebanyak 1,008 juta jiwa pada 2022 lalu, maka jumlah kursi di DPRD Purwakarta bertambah 5 kursi dari 45 menjadi 50 kursi.
Atas hal itu, parpol pun diberi kesempatan mengajukan calon sebagaimana jumlah kursi tersebut. Jika parpol peserta Pemilu 2024 di Purwakarta berjumlah 18, maka 900 orang bacaleg dipastikan akan bertarung berebut 50 kursi DPRD Kabupaten Purwakarta. (gan)