HEADLINE

Perampok Minimarket Dijerat 15 Tahun Bui

KARAWANG, RAKA – Para pelaku perampokan minimarket yang diciduk aparat kepolisian jerat belasan tahun penjara. Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, HS yang merupakan pimpinan perampok ditembak mati karena melawan dengan mengeluarkan senjata api saat akan ditangkap. Dua pelaku lainnya S dan M langsung menyerah melihat pimpinannya tewas. “Tiga orang pelaku sudah kami amankan, satu orang pelaku lagi berhasil kabur, kami sudah mengantongi identitas pelaku dan sedang melakukan pengejaran,” ungkap Wirdhanto.
Ia melanjutkan, barang bukti yang berhasil disita berupa Satu unit kendaraan bermotor, satu senjata api jenis Ari softgun, sebilah senjata tajam jenis clurit, puluhan bungkus rokok dan uang tunai. “Para pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Wirdhanto.
Diungkapkan Kapolres, bahwa tiga orang pelaku masuk dalam minimarket dan melakukan pengancaman terhadap karyawan dengan menodongkan senjata api jenis air softgun dan sebilah senjata tajam. “Para pelaku melakukan penyekapan terhadap tiga orang karyawan mini market tersebut, dan meyeret ke tiga karyawan ke dalam gudang dan mengintimidasi untuk menunjukan penyimpanan barang barang,” ujarnya.
Beruntung pada saat tersebut ada warga yang mengetahui kejadian dan segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. “Tim Khusus Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar langsung ke TKP dan melakukan pengejaran, ada informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Cikampek, ditengah perjalanan seorang pelaku mencoba melawan petugas dengan benda yang mirip senjata api,dan akhirnya anggota kami melakukan tindakan tegas terukur menembak pelaku perampokan,” jelasnya. (psn/tr)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button