Perda Minol Belum Berfungsi, Peraturan Bupati Belum Terbit
KARAWANG, RAKA – Peredaran minuman beralkohol masih dijual bebas di Karawang. Meski sudah ada peraturan daerah (Perda) tentang pengendalian, pengawasan, dan pembatasan peredaran minuman beralkohol. Perda itu telah diundangkan pada 10 November 2021.
Belakangan ini telah terjadi peristiwa maut akibat menenggak minuman keras oplosan di Karawang. Hal itu disayangkan oleh sejumlah tokoh organisasi Islam. Misalnya, Ketua Umum Pimpinan Cabang Karawang Nahdlatul Ulama Ahmad Ruhiyat Hasby mengaku khawatir kejadian tersebut akan terulang kembali. Oleh karenanya Ia meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan bupati tentang minuman beralkohol.
Kiai yang akrab disapa Kang Uyan ini juga menginginkan, pemerintah segera turun tangan untuk mengatasi peredaran minuman beralkohol, hal itu supaya tidak ada korban yang berjatuhan lebih banyak lagi. Terutama Dinas Pendidikan harus terlibat dalam urusan ini, karena tidak sedikit siswa yang sudah berani menenggak minuman keras.
“Sekolah harus menambah lagi jam pelajaran tentang pendidikan moral,” ujarnya, Selasa (28/6).
Selain menerbitkan perbup, sebagai upaya pencegahan terjadinya korban minuman keras, Kang Uyan berpesan pada masyarakat agar dapat mendidik anak secara maksimal, karena bagi dia pendidikan anak ini tidak cukup hanya dilakukan di sekolah formal. “Solusinya adalah titipkan mereka (anak) di lembaga pondok pesantren, tentu sekarang banyak sekolah di pesantren juga,” jelasnya.
Hal Senada, Ketua Pemuda Muhamadiyah Karawang Ichsan Maulana, ia mendesak pemerintah agar menerbitkan perbup tentang minuman beralkohol. Karena bagi dia, semua jenis minuman keras yang dapat menghilangkan akal sehat ini berdampak negatif. “Peraturan daerahnya sudah ada, tinggal dipercepat saja untuk menerbitkan perbup,” katanya yang juga ikut mengawal Raperda tentang minuman beralkohol.
Menurut Ichsan, dengan diterbitkannya peraturan bupati tentang minuman beralkohol ini diharapkan dapat mempersempit peredaran minuman keras. Sebab bisa jadi, aparat penegak hukum baik dari kepolisian ataupun Satpol PP sebagai penegak Perda masih kebingungan juga untuk menindak pedagang miras di sembarang tempat, karena belum adanya payung hukum atau peraturan bupati.
Guna memberantas minum keras atau beralkohol, Kata Ichsan, tidak cukup mengandalkan pemerintah, tapi harus melibatkan semua pihak, mulai dari keluarga di rumah, lingkungan sekitar hingga masyarakat luas. Kemudian kata Ichsan, seiring banyaknya komunitas ini, pemerintah harus hadir di tengah-tengah mereka untuk memberikan edukasi agar mereka ini tidak melakukan kegiatan negatif. “Pemerintah harus melakukan pembinaan kepada komunitas apapun yang ada di Karawang,” kata Ichsan yang juga Pengurus KNPI Karawang.
Anggota DPRD Karawang Dedi Rustandi menyebut, setelah Perda tentang minuman beralkohol ini diundangkan, seharusnya eksekutif atau dinas melakukan konsolidasi dengan semua pihak. Karena peredaran minuman keras di lapangan ini masih masif terjadi. Terutama Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebagai pelaksana teknis Perda dan Satpol PP sebagai penegak Perda harus segera melakukan kordinasi dengan aparat penegak hukum. “Jadi nanti kedepan tidak lagi ada alasan, minuman keras itu bebas diperjualbelikan di lingkungan masyarakat,” tegasnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ahmad Suroto mengatakan belum melakukan sosialisasi ataupun tindakan preventif kepada penjual minuman beralkohol, lantaran belum adanya peraturan bupati tentang itu. Meski begitu, pihaknya mengaku sudah membuat aturan teknis tentang minuman beralkohol, tinggal disodorkan ke bupati.
“Lagi dibuat sama kita, tinggal dinaikan ke bupati,” pungkasnya. (mra)