
KARAWANG,RAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 521 Tahun 2025 yang mulai berlaku per hari ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyatakan bahwa aturan baru ini mengatur jam masuk lebih awal selama bulan ramadhan.
“Senin-Kamis jam 06.30 sampai 14.00, Jumat jam 06.30 sampai 14.30,” ungkapnya.
Menurut Asep Aang, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja serta memberikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja ASN selama Ramadan.
Dengan jam kerja yang lebih pagi, diharapkan pegawai tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Penyesuaian jam kerja ini juga berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 4 Maret 2025, yang meminta para kepala daerah di Jawa Barat untuk menyesuaikan jam kerja ASN agar tetap produktif selama Ramadan.
Pemkab Karawang memastikan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini.
“Jelas ada, yakni pemotongan tunjangan serta sanksi disiplin apabila dilakukan secara berturut-turut,” tegas Asep Aang.
Meskipun informasi penyesuaian jam kerja diumumkan tengah malam, tingkat kehadiran ASN pada pagi hari pertama mencapai 90,21%.
“Alhamdulillah, meskipun info perubahan disampaikan tengah malam, kehadiran tetap tinggi,” tambahnya.
Baca JUga : Dua Kelompok Massa Bentrok di Cikampek
Menanggapi hal ini, Komisi I DPRD Karawang mengapresiasi langkah Pemkab dalam menyesuaikan jam kerja ASN.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Karawang, Lili Mahali, menekankan pentingnya kepatuhan ASN terhadap aturan tersebut dan meminta pemerintah daerah, khususnya Bupati, untuk bersikap tegas dalam menegakkan kedisiplinan.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini karena bulan Ramadan memiliki kondisi yang berbeda dari bulan-bulan lainnya. Namun, kedisiplinan ASN tetap harus dijaga,” ujar Lili Mahali, Rabu (5/3).
DPRD juga mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi atau teguran bagi ASN yang tidak mentati aturan jam kerja baru ini. (uty)