HEADLINE

Perubahan Nama Jalan Banyak Imbasnya
-Perubahan Alamat Sampai Surat Tanah

PURWAKARTA, RAKA – Usulan perubahan nama jalan yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta dibahas lagi. Banyak yang terkena imbas akibat perubahan nama jalan, salah satunya perbaikan surat-surat tanah karena harus mengikuti perubahan nama jalan yang baru.
Asisten Daerah Setda Purwakarta Bidang Pemerintahan dan Hukum Nina Herlina menyebutkan, pergantian nama jalan tersebut berpengaruh pada status kepemilikan, seperti akta-akta atas kepemilikan tanah.
Para pemegang hak dapat melakukan permohonan seperti perubahan surat-surat hak milik atas tanah, hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.
“Pengajuan permohonan ini bertujuan untuk melakukan pemeliharaan data. Aturan terkait pemeliharaan data diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 2 PP tersebut menegaskan bahwa pendaftaran tanah dilaksanakan berlandaskan azas mutakhir,” katanya, saat memimpin rapat yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah lainnya, Kamis (23/2).
Dia menjelaskan, pemeliharaan data pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 36 PP No 24 Tahun 1997 dilakukan bilamana terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Data fisik maupun data yuridis ini biasanya dicantumkan pada buku tanah.
“Perubahan alamat dikarenakan perubahan nama jalan, maka data tanah tersebut memang sebaiknya diperbaiki, terutama untuk menghindari kesalahpahaman dan sengketa yang mungkin timbul mengenai kesalahan objek,” ujarnya.
Nina berharap dengan dilaksanakannya rapat ini dapat memberikan informasi dan juga mempermudah masyarakat Purwakarta dalam melakukan perbaikan atau perubahan data pendaftaran tanah maupun administrasi lainnya.
Perubahan nama jalan yang terakhir di Kabupaten Purwakarta adalah nama Jalan Baru diubah menjadi Jalan Syeikh Baing Yusuf. Jalan tersebut memiliki panjang seluas kurang lebih 1 kilometer dengan lebar 7 meter. (gan)

Related Articles

Back to top button