
KARAWANG,RAKA — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, menyampaikan bahwa ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Rosmalia dalam keterangannya, Senin (17/3).
Rosmalia menjelaskan, besaran THR disesuaikan dengan masa kerja karyawan. Untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, THR yang diterima sebesar satu kali gaji.
“Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dihitung secara proporsional, yaitu masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima,” jelasnya.
Disnakertrans Karawang juga akan membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari para pekerja yang mengalami permasalahan terkait THR, baik yang tidak menerima THR atau menerima dalam jumlah yang tidak sesuai.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR atau memberikannya kurang dari ketentuan, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu. Jika masih tidak ada tindak lanjut, kami akan sampaikan ke pengawas ketenagakerjaan untuk ditindak sesuai aturan. Sanksi diberikan langsung oleh pengawas,” tegas Rosmalia.
Menurut data Disnakertrans Karawang, tercatat ada 1.009 perusahaan yang beroperasi dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
“Namun, di luar data tersebut, semua perusahaan apapun skalanya baik menengah maupun kecil, bahkan yang belum terdaftar di kami tetap wajib membayarkan THR jika mempekerjakan orang. Ini adalah kewajiban,” tegasnya.
Rosmalia berharap, seluruh perusahaan di Karawang dapat mematuhi aturan ini demi memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang lebaran.
“Kami juga mengimbau pekerja yang mengalami kendala terkait THR untuk segera melaporkannya ke posko pengaduan agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(uty)