Perusahaan Wajib Punya Kariyawan Disabilitas
KARAWANG, RAKA – Sebanyak 325 penyandang disabilitas dari berbagai jenis telah terserap di perusahaan di wilayah Karawang dan Purwakarta.
Terdapat aturan dari Kementrian Tenaga Kerja terkait penempatan tenaga kerja disabilitas di perusahaan swasta, BUMN dan BUMD telah dilakukan oleh Pemerintah Karawang. Rosmalia Dewi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang mengatakan hingga Agustus 2024 sebanyak 325 orang penyandang disabilitas telah terserap di beberapa jenis perusahaan.
“Untuk tenaga kerja disabilitas sesuai dengan Undang-Undang setiap perusahaan swata berkewajiban menempatkan 1 persen dan BUMN serta BUMD wajib 2 persen. Sampai dengan Agustus 2024 data yang masuk ada 325 tenaga kerja disabilitas yang ditempatkan di berbagai perusahaan, ini belum terlalu maksimal dan terus mensosialisasikan,” ujarnya Senin (21/10).
Dari jumlah keseluruhan tersebut, untuk jenis disabilitas fisik sebanyak 90 persen dan untuk mental ada 2 orang serta intelektual 28 orang. Meski begitu masih terdapat perusahaan yang belum melaporkan data pekerja disabilitas ke Disnakertrans hingga sekarang.
“Ada juga perusahan yang sudah mempekerjakan disabilitas tetapi belum melaporkan, contohnya tenaga disabilitas berasal dari pekerja perusahaan itu sendiri yang mengalami kecelakaan kerja. Jenisnya ada yang fisik, sensorik, degradasi mental, intelektual. Ada 2 orang yang disabilitas mental dan 28 disabilitas intelektual, kalau fisik 90 persen,” tambahnya.
Ia menghimbau kepada semua pemilik perusahaan agar tidak malu untuk melaporkan data tersebut. Kendala yang dialami terletak di tidak mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi kepada pemilik perusahaan yang sudah tidak melaporkan.
“Kita terus menghimbau dan mensosialisasikan karena ini bagus untuk meningkatkan kepercayaan kepada perusahaan. Jadi tidak perlu ragu untuk melaporkan karyawan disabilitas, ada juga perusahaan yang sudah melaporkan. Data itu murni yang diangkat dari luar bukan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dan menjadi disabilitas. Kita tidak bisa memberikan sanksi, Disnaker kabupaten kota tidak punya kewenangan pengawasan. Itu juga merupakan salah satu kendala,” imbuhnya.
Keberadaan mereka selama ini tidak mengganggu aktivitas pekerjaan. Pihaknya masih terus meminta kepada setiap perusahaan agar menempatkan mereka di lokasi bekerja yang tidak jauh dari tempat tinggal. Hal ini untuk mengurangi kendala akses perjalanan yang dirasakan oleh orang berkebutuhan khusus.
“Tidak mengganggu, jadi ada beberapa kendala pertama akses ke perusahaan yang cukup jauh. Kami menggalakan disabilitas ini untuk bisa ditempatkan lebih mendekatkan dari lokasi tempat tinggal. Saat ini yang sudah menempatkan lokasi tidak terlalu jauh itu dari perusahaan PT. Alfa,” lanjutnya.
Selain itu meminta agar mereka ditempatkan di posisi yang sesuai dengan kemampuan. Ketika terdapat calon karyawan disabilitas yang belum mempunyai kemampuan sesuai dengan kebutuhan, maka Disnakertrans siap memberikan pelatihan.
“Pekerjaannya disesuaikan dengan kemampuan mereka. Sejauh ini tidak ada keluhan tetapi kita meminta untuk bisa menyesuaikan karena perusahaan yang dituntut adalah profit, dan ke perusahaan untuk membantu menempatkan mereka bukan berdasarkan kebutuhan tetapi kemampuan. Contoh kemampuannya sangat jauh sesuai dengan kebutuhan, tetapi diberikan pelatihan terlebih dahulu sesuai dengan kemampuan,” lanjutnya.
Selanjutnya untuk keselamatan kerja pun telah dibekali ilmu dan pelatihan terlebih dahulu. Selain itu diberikan tambahan khusus bagi mereka.
“Ada disabilitas yang secara intelektual bagus dan sudah diterima di RSUD Jatisari tetapi ada kendala secara fisik jadi harus dibantu oleh orang lain. Sebelum bekerja perusahaan harus memberikan pelatihan K3 dan standar khusus untuk seluruh karyawan, ada tambahan pelatihan sendiri untuk disabilitas,” terangnya.
Sementara itu dari Founder Teman Kreasi Tuli Indonesia Karawang, Inaraya menyampaikan rasa syukur atas penempatan kerja yang diberikan bagi penyandang disabilitas. Selama ini komunitas tersebut tidak pernah lelah memberikan pelatihan hingga pendampingan ilmu kepada masyarakat yang mempunyai kebutuhan khusus. Meski begitu dirinya meminta agar program tersebut dapat tetap berjalan selamanya.
“Alhamdulillah kami di kreasi tuli Indonesia yang selama ini membina, membimbing dan memberikan pelatihan di vokasi seperti batik, jahit, kriya dan kuliner untuk para disabilitas sangat senang dan bahagia sekali. Artinya ilmu yang kami berikan selama ini bisa terpakai dan terserap. Ya tentunya demikian tetapi kami berharap semoga ini bukan hanya sekedar ceremony atau hanya menggugurkan kewajiban akan adanya peraturan tersebut tetapi juga bisa berkelanjutan dan makin banyak binaan kami yg nantinya bisa terserap dan bekerja di sektor formal,” ungkapnya.(nad)
325 disabilitas sudah dipekerjakan
-90 persen disabilitas fisik
-2 orang disabilitas mental
-28 orang disabilitas intelektual
-Perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyanadang disabilitas 1 persen
-BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan penyanadang disabilitas 2 persen