HEADLINE
Trending

Pilkada Usai Lanjut Pilkades

Digelar Setelah Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

KARAWANG, RAKA- Setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, sejumlah warga Karawang akan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades).

Rencananya, setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan digelar Pemilihan Antar Waktu (PAW) delapan kepala desa dan Pilkades di sembilan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Saepulloh melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Andri Irawan mengatakan, saat ini terdapat sebanyak delapan desa yang akan melaksanakan PAW dikarenakan kepala desanya meninggal dunia atau mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pemilu legislatif sebelumnya.

“Delapan desa ini adalah Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Desa Karyamulya dan Segaran, Kecamatan Batujaya, Sukakerta Kecamatan Cilamaya Wetan, Desa Duren, Kecamatan Klari, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek dan Desa Cikande, Kecamatan Cilebar serta Desa Mekarasih, Kecamatan Banyusari,”katanya, Kamis (16/1).

Dijelaskannya, terhadap 8 jabatan kepala desa yang kosong tersebut, DPMD Kabupaten Karawang akan menggelar PAW kepala desa yang akan dilaksanakan setelah pelantikan kepala daerah.

“Jadi setelah pelantikan bupati ini, PAW dapat dilaksanakan. Berbeda halnya dengan Pilkades serentak untuk 9 desa lainnya, baru dapat dilaksankan setelah terdapat peraturan pelaksana atas undang-undang desa yang baru,”paparnya.

“Untuk jabatan kepala desa yang kosong karena habis masa jabatannya diantaranya, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Pakisjaya, Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek dan Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Desa Sarimulya dan Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru serta Desa Cadas Kertajaya,” tambahnya.

Disampaikannya, sehingga totalnya saat ini ada sebanyak 17 jabatan kepala desa yang kosong di Kabupaten Karawang. Maka karena kosongnya jabatannya kepala desa sehingga ditunjukkannya penjabat kepala desa. (zal)

Related Articles

Back to top button