HEADLINE
Trending

PNS Dinonaktifkan, Berujung Penjara Usai Ikut Menghakimi Maling sampai Tewas

RadarKarawang. id – Gara-gara ikut menghakimi maling hingga tewas, oknum PNS di Karawang dinonaktifkan bahkan dia terancam masuk penjara.

Dalam kasus tersebut, empat orang yang terlibat penganiayaan terhadap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, dan salah satunya meninggal dunia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian setempat.

Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Solikhin di Karawang, Rabu mengatakan, keempat penganiaya terhadap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menyerahkan diri itu masing-masing berinisial KS, A, W, dan RA.

Keempat orang itu menyerahkan diri ke Polres Karawang dan mengakui kalau mereka terlibat dalam melakukan pemukulan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Karawang.

Baca juga: Industri Perhotelan Lesu

Dari kejadian main hakim sendiri hingga menyebabkan terduga pencuri itu meninggal dunia, pihak keluarga korban membuat laporan polisi terkait kasus penganiayaan.

Disebutkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, baik laporan kasus penganiayaan maupun kasus pencurian kendaraan bermotornya.

Solikhin mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan meminta untuk segera melaporkan kejadian kriminal kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, dua orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor diamuk massa dan satu orang di antaranya meninggal setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jabar.

Peristiwa dua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor yang diamuk massa terjadi pada Senin (10/3), setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Salah seorang pelaku akhirnya meninggal dunia di rumah sakit akibat luka parah yang dideritanya.

Kejadian ini bermula pada Senin (10/3) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban berinisial K melihat sepeda motornya sedang digeser oleh dua orang tak dikenal dari teras rumahnya ke jalan sejauh tiga meter.

Melihat kejadian itu, korban langsung berteriak “maling motor”, dilakukan secara berulang-ulang hingga menarik perhatian warga setempat.

Kedua pelaku pun panik dan mencoba kabur menggunakan sepeda motor namun kehilangan kendali dan jatuh.

Sementara warga yang sudah berkumpul melakukan pengejaran hingga ke areal persawahan. Setelah berhasil menangkap kedua pelaku, massa membawa mereka ke pinggir jalan dan langsung menghakimi mereka dengan pukulan, lemparan batu, serta aksi kekerasan lainnya.

Dalam kerumunan massa yang menghakimi pelaku, sebagaimana video yang beredar, terdapat dua orang berpakaian PNS yang ikut serta melakukan aksi kekerasan kepada kedua pelaku.

Beruntung anggota Unit Reskrim dan SPK Polsek Pedes segera tiba di lokasi kejadian setelah menerima laporan. Petugas langsung mengamankan kedua terduga pelaku dan membawa mereka ke RSUD Karawang untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, salah seorang pelaku yakni berinisial KBS (21), warga Dusun Dongkal V, Desa Dongkal, Kecamatan Pedes meninggal dunia akibat luka berat. Sementara rekannya berinisial R (25) masih bertahan dan menjalani perawatan intensif.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua unit sepeda motor, di mana satu di antaranya milik korban dengan nomor polisi T 3050 OG serta satu buah kunci leter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Samrodi, mengatakan oknum PNS berinisial KS itu diduga bertindak spontan saat ikut menghakimi terduga pelaku pencurian motor.

KS awalnya hanya ditugaskan oleh Camat setempat untuk mengikuti rapat di Pemda Karawang.

Gery menambahkan, pihaknya saat ini membebaskan sementara oknum PNS tersebut sambil menunggu putusan inkrah atas perbuatan pidananya.

“Kalau sudah proses seperti ini sangsinya memungkinkan berat. Tapi berat ringan sedangnya nanti hasil pemeriksaan. Kalau putusan inkrah beliau sampai ditahan di atas dua tahun, kemungkinan bisa diberhentikan. Kalau di bawah dua tahun paling penurunan jabatan dan pangkat,” jelas Gery.

Tonton juga: Marsinah Pejuang Buruh Mati Mengenaskan

Adapun untuk oknum guru honorer yang ikut aksi main hakim sendiri, Gery mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan Disdikpora Karawang agar memberhentikan yang bersangkutan di sekolah tempatnya mengajar. (psn)

Related Articles

Back to top button