PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS
BISA JADI PNS: Sejumlah PPPK sedang dilantik oleh Pj Bupati Purwakarta, pada beberapa waktu lalu. Saat ini, PPPK diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS asalkan masa kerja sudah 1 tahun.
PURWAKARTA, RAKA – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 telah di buka. Pendaftaran berlangsung sejak 20 Agustus dan akan berakhir hingga 6 September mendatang. Tahun ini, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat mengikuti seleksi menjadi seorang PNS. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Wahyu Wibisono mengatakan bahwa berbeda dengan sebelumnya, di tahun 2024, PPPK berkesempatan untuk menjadi seorang PNS. Kesempatan itu tertuang dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024. “Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar seleksi CPNS apabila memenuhi syarat,” ucapnya, Rabu (21/8).
Wibi menjelaskan, syarat PPPK dapat mengikuti seleksi CPNS diantaranya yakni telah memenuhi masa perjanjian kerja selama satu tahun dan mendapat persetujuan dari pejabat pembuat komitmen (PPK). “Syaratnya telah mengabdi selama satu tahun dan mendapat persetujuan dari PPK dalam hal ini bupati,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa di Kabupaten Purwakarta, jumlah formasi PNS yang tersedia sebanyak 125 formasi dengan rincian, 106 formasi tenaga kesehatan dan 19 formasi untuk tenaga teknis. Adapun tahapan pendaftaran telah dibuka sejak 20 Agustus dan berakhir pada 9 September mendatang. “Para pendaftar akan mengikuti serangkaian tahapan, dari pendaftaran seleksi administrasi, dan tahapan-tahapan lain seperti yang sudah kita cantumkan dalam pengumuman,” tuturnya.
Wibi juga menambahkan bahwa dari 125 formasi PNS yang tersedia, tiga formasi diantaranya diperuntukkan untuk penyandang disabilitas. Adapun formasi yang diperuntukkan diantaranya adalah pranata komputer terampil dinas kesehatan, pengantar ahli kerja pertama dinas ketenagakerjaan dan arsiparis terampil dinas sosial. “Dua persen nya untuk disabilitas, dari 125 dibagi dua persen itu dua koma lima, kita bulatkan menjadi tiga. Penempatan formasinya yang ditandai ceklis pada pengumuman,” pungkasnya. (yat)