HEADLINE
Trending

Pria Difabel Dibunuh Dua Cewek, Sebelumnya Nonton Porno

RadarKarawang.id – Toikin umur 22 tahun tragis benar hidupnya. Dia difabel, dibunuh dua teman perempuannya berinisial A, umur 21 tahun dan TK umur 16 tahun.

Polisi membeberkan kronologi pembunuhan Toikin. Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan,

Toikin dan dua tersangka bertemu pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB dan pergi ke laut Patimban, Desa Cigugur.

Kemudian pukul 21.00 WIB, ketiganya menuju Jalan Pertamina JAZ 27, Dusun Cemaran, Desa Kalentambo

Di sana mereka nongkrong dan sempat menonton film porno. Toikin yang melecehkan TK secara reflek ditampar oleh TK. Kejadian itu juga menyulut emosi A.

“Akhirnya terjadilah pertengkaran antara korban dan kedua pelaku,” kata Ariek saat memberikan keterangan pers, Jumat (31/1/2025).

A dan TK kemudian mengambil pisau yang telah disiapkan sebelumnya. Keduanya menusuk Toikin berkali-kali hingga terkapar bersimbah darah. Kedua tersangka kemudian meninggalkan Toikin.

Baca juga: Kuota Asuransi Sawah Gagal Panen Ditambah

Sekitar pukul 23.00 WIB, A dan TK kembali datang ke TKP untuk memastikan korban sudah tewas.

Mengetahui korban sekarat, tersangka kembali menusuk Toikin hingga tak lagi bernapas. Kedua tersangka kembali pergi dan membuang pisau dan ponsel korban ke sumur yang berada tak jauh dari tempat kejadian perkara.

“Kedua pelaku ditangkap 3×24 jam setelah kejadian di rumah TK di Dusun Mekarjati, RT 034, RW 008, Desa Pusakajaya Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Rabu (29/1/2025) siang,” kata Ariek.

Ariek menyebut Toikin dan TK pernah berpacaran saat TK masih SMP. Namun Toikin tak terima diputus dan terus menghubungi TK untuk bertemu. TK enggan lantaran mengaku pernah dilecehkan.

Adapun A juga disebut kini memiliki hubungan dengan TK. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan,

kata Ariek, motif kedua tersangka menghabisi Toikin karena cemburu dan dendam. “Jadi intinya, motif pelaku membunuh korban ini lebih ke faktor cemburu dan dendam,” kata Ariek.

Tonton juga: Pak Kholid Melawan Oligarki

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

“Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun khususnya bagi pelaku AN.

Hal ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Ariek.

Sementara untuk tersangka di bawah umur terancam hukuman setengah dari orang dewasa. (psn/kp)

Related Articles

Back to top button