Rapat Komite Sekolah Ditiadakan,SMK/SMA di Jabar Diminta Taati Pergub
KARAWANG, RAKA- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar) Dedi Supandi telah menghentikan rapat komite di SMA, SMK, SLB Negeri. Seluruh SMA/SMK di Jawa Barat dimint menghentikan kegiatan rapat komite.
Kadisdik Jabar Dedi Supandi menginstruksikan seluruh SMA, SMK, SLB Negeri se-Jabar untuk menghentikan kegiatan rapat komite. Dedi menekankan agar sosialisasi Pergub nomor 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah dilakukan semaksimal mungkin untuk mengantisipasi gagal paham. Instruksi tersebut telah disampaikan Dedi Supandi kepada seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) untuk diteruskan kepada setiap kepala sekolah. “Saya instruksikan kepada KCD agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami,” ujar Dedi, Rabu (14/9).
Forum Orang Tua Siswa (Fortusis ) Jabar mendukung kebijakan tersebut. “Fortusis setuju dan mendukung kebijakan Disdik Jabar menghentikan rapat Komite Sekolah dengan orang tua siswa,” ujar Ketua Umum Fortusis Jabar Dwi Subawanto, Kamis (15/9).
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pun dinilai penting untuk dipahami oleh Komite Sekolah maupun orang tua siswa. Dwi menjelaskan, kebijakan menggelar rapat komite sekolah dengan orang tua siswa memang biasa dilakukan usai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berlangsung. Untuk tahun ini, PPDB dilaksanakan sejak Juni – Juli 2022. Di tahun ajaran 2022/2023 ini juga, Provinsi Jabar telah memiliki Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Dwi berharap, aturan tersebut dapat tersosialisasikan secara merata sehingga pengurus komite dan orang tua siswa dapat memahami tujuan dan aturan dari Rapat Komite. “Hal ini yang membuat Fortusis mendukung kebijakan menghentikan rapat komite,” pungkasnya. (rbg/asy)