radarkarawang.id – Lapas Kelas IIA Karawang kembali menggelar razia rutin kamar warga binaan, Rabu, 13 November 2024 mulai pukul 20.00 sampai dengan 21.30 WIB.
Kali ini petugas melakukan penggeledahan di Blok C Aula 3 kamar 2 dan Blok D Aula 4 kamar 3 dan kamar 4.
Petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang di dalam kamar hunian warga binaan saat penggeledahan.
Kalapas Karawang, Christo Toar, mengatakan razia kamar warga binaan ini mengikuti arahan menteri IMIPAS sebagai implementasi 13 program akselerasi.
Christo menyatakan bahwa dalam razia kali ini, petugas mengamankan barang-barang terlarang seperti terminal listrik, benda tajam, kipas angin, dan razor.
Dalam razia, pihaknya memperingatkan warga binaan agar tidak terlibat narkoba dan akan memberi sanksi kepada yang melanggar.
“Kami senantiasa menyosialisasikan kepada Warga Binaan agar tidak menggunakan barang terlarang, jika melanggar tentu akan kami beri sanksi sesuai aturan berlaku,” ujarnya.
Baca Juga : Polisi Mencari Saksi Akurat Tabrakan Beruntun
Christo menjelaskan bahwa barang terlarang menghambat pembinaan, sehingga petugas berkomitmen menciptakan lingkungan Lapas bersih dari narkoba dan barang terlarang.
“Kami ingin Warga Binaan menyibukkan diri dengan kegiatan positif, bukan sebaliknya. Sebab kewajiban mereka selama berada di sini untuk dibina guna menjadi pribadi lebih baik,” tandasnya. (asy)