Rp40 Miliar untuk Selamatkan Susanti
Baru Terkumpul Rp11 Miliar, Pembayaran Diyat Diperpanjang

radarkarawang.id – Susanti Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang divonis hukuman mati setelah dituduh membunuh anak majikan di Arab Saudi.
Kini tenggat waktu pembayaran diyat (uang ganti) diperpanjang dan Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan agar secepat Susanti dibebaskan. Rp40 miliar untuk selamatkan Susanti.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi mengatakan, belum lami pihaknya telah melakukan koordinasi dengan direktur perlindungan warga negara Indonesia.
Baca Juga : Pelayanan Adminduk Meningkat Usai Lebaran
“Informasinya pembayaran diyat itu terakhir hari ini diperpanjang dan sedang diusahakan mudah-mudahan Susanti dapat dibebas,” katanya kepada, Radar Karawang, Rabu (9/4).
Dijelaskannya, perpanjangan pembayaran diyat belum diketahui sampai kapan, namun informasinya Presiden Indonesia Prabowo Subianto melakukan lawatan ke Timur Tengah dan salah satu agenda utamanya menyelesaikan masalah yang dialami Susanti.
“Untuk meminta kepada Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan pendekatan dengan keluarga. Karena ini masalahnya kan bukan negara namun dengan pribadi orang.
Karena telah menghilangkan nyawa maka pengampunan harus dari ahli warisnya,”paparnya.
“Mudah-mudahan pemerintah Arab Saudi bisa membujuk keluarganya dan insya allah amanlah,” tambahnya.
Disampaikannya, adapun pembayaran diyat masih diangka Rp40 miliar sedangkan yang baru terkumpul sekitar sebesar Rp 11 miliar. Pemerintah masih terus berupaya untuk mencari kekurangannya dan informasinya orang-orang dan pengusaha di Arab Saudi pun mau membantu.
Tonton Juga : MOBIL JATUH DARI JEMBATAN GEGARA IKUTI GOOGLE MAPS
“Tapi informasinya dari Menteri Luar Negeri mudahan-mudahan pembayaran diyatnya tidak sampai Rp 40 miliar, mudah-mudahan keluarganya mau menerima,” paparnya.
Melihatnya banyak kasus yang terjadi salah satu menimpah Susanti, Rosmalia mengimbau agar masyarakat Kabupaten Karawang yang akan berkerja keluar negeri harus sesuai dengan prosedural.
“Semua boleh kerja keluar negeri, tapi harus sesuai prosedural yang benar, agar keberadaannya dapat diketahui dan pekerjaannya pun diketahui. Jadi sayangilah diri sendiri,” tutupnya. (zal)