Tiga Jam Setelah Menjambret Warga Kutamukti Diciduk
RENGASDENGKLOK, RAKA – Ini peringatan bagi pengendara motor agar tidak sembarang menyimpan ponselnya ketika mengendarai motor. Jangan mentang-mentang lagi diatas motor seenaknya meletakannya di dashboar motor. Akibatnya ponsel itupun jadi sasaran penjambretan. Tapi sial penjambretnya, hanya selang tiga jam setelah melakukan aksinya polisi berhasil menciduknya.
Peristiwa itu terjadi Selasa (23/10) dan menimpa Mutiara Putri Azahra (15) siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Karawang. Saat itu warga Dusun Sukarela RT 002/002, Desa Kertamulya, Kecamatan Cibuaya itu mengendarai Honda Beat Stret membonceng Reshi (15) teman sekolahnya. Sementara karena menyangka aman Mutiara meletakkan ponsel Samsung J7 Pro warna abu-abu miliknya di daskboard motornya.
Namun ketika melintas di ruas Jalan Dusun Krajan Desa Jayamakmur Kecamatan Jayakerta tiba-tiba dari arah belakang Honda Beat T 3023 MV warna putih biru yang dikendarai Mahpudin alias Bogel bin Endas (23) dan Priyadi alias Adot bin Dadang (26) keduanya warga Dusun Citeureup Rt 05/02 Desa Kutamukti Kecamatan Kutawaluya, menyalip dari sebelah kiri.
Hanya sebentar Priyadi yang diberada di boncengan langsung menyambar ponsel Samsung J7 Pro warna abu-abu yang berada di dashboar motor. Sadar ponselnya dijambret Mutiara berusaha mengejar namun gagal karena Mahpudin mengendari motornya sangat cepat. Tidak terima jadi korban penjambretan Mutiara melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rengasdengklok.
“Karena tak terkejar korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Rengasdengklok,” tutur Kapolsek Rengasdengklok Kompol Suparno ketika dikonfirmasi. Tak lama setelah menerima laporan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berkat TKP trsebut petugas akhirnya mendapatkan petunjuk dan langsung melakukan pengejaran. Hasilnya cuma dalam waktu tiga jam setelah peristiwa Bogel dan Adot berhasil diciduk.
“Pelaku dua orang bisa ditangkap dan BB bisa di amankan di Mapolsek Rengasdengklok, yaitu 1 buah HP Merk Samsung J 7 Pro, warna Abu-abu milik korban, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru No.Pol T 3023 MV, sebagai sarana milik tersangka Mahpudin alias Bogel,” kata Kapolsek Suparno dan mengatakan sebelumnya kedua pelaku pernah tersangkut kasus pencurian dan divonis hakim 5 tahun penjara. (rok)