HEADLINE

Sahur Pertama Tawuran Pecah di Cikampek, Aparat Kepolisian Bakal Tindak Tegas Pelaku Onar

KARAWANG, RAKA – Malam sahur pertama Ramadan, dua kelompok remaja terlibat tawuran di Jalan Raya Dawuan, Kecamatan Cikampek, Selasa (12/3) sekitar pukul 02.30 dini hari. Belum diketahui secara pasti penyebab tawuran tersebut.
Bulan puasa memang rawan terjadinya tawuran dan hampir setiap tahun ada kejadian. Kegiatan membangunkan sahur dengan cara berkeliling sambil arak-arakan bisa menjadi salah satu pemicu bentrokan antarkelompok remaja. Meminimalisir terjadinya gangguan ketertiban ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang membuat sejumlah aturan atau larangan kegiatan selama bulan Ramadan, diantaranya dilarang membunyikan petasan, dilarang konvoi kegiatan sahur on the road (OTR), dilarang melakukan perjudian, dilarang menggunakan knalpot brong, dilarang mengedarkan dan menkonsumsi narkotika, dilarang aksi sweaping dan razia liar serta dilarang melakukan aktivitas ‘penyakit masyarakat’.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda E. Kusmayadi menyampaikan ketika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat maka petugas kepolisian akan mengambil tindakan secara tegas. Tindakan ini berupa penggeledahan senjata tajam, menindak pedagang petasan. Selain itu untuk anak-anak yang masih tetap menyalakan petasan maka akan dilakukan pemanggilan orangtua untuk diberikan teguran. “Tindakan petugas apabila menemukan kegiatan arak-arak an yang mengarah ke tindakan tawuran atau kriminalitas lainnya dengan memberhentikan, dilakukan penggeledahan apabila terdapat senjata tajam maka langsung diamankan untuk penegakan hukum, untuk pencegahan menyalakan petasan kami himbau dan tindak bukan hanya dari tingkat pengguna tapi ke tingkat pedagang juga bersama2 dengan instansi lain, apabila terdapat anak kecil kami berikan teguran dengan memanggil orang tua anak tersebut,” ujarnya Selasa (7/3).
Kasus kriminalitas yang masih mempunyai tingkat kerawanan cukup tinggi yakni tawuran, pencurian motor, pencurian dengan pemberatan. Tidak hanya itu aparatur kepolisian bersama dengan instansi yang lain akan melakukan penertiban ke tempat hiburan malam. Meski begitu hingga sekarang belum ditentukan waktu pelaksanaan penertiban tersebut. “Tawuran, curanmor, dan curat tetap menjadi rawan pertama. Akan dilakukan penertiban terhadap tempat-tempat tersebut. Melihat situasi dan waktu yang tepat untuk pelaksanaannya,” tambahnya.
Ia menambahkan pada saat sahur pertama telah terjadi tawuran di wilayah Kecamatan Cikampek. Ketika petugas melihat peristiwa tersebut langsung mendatangi lokasi, namun setelah petugas datang kelompok yang melakukan tawuran membubarkan diri. Tawuran ini disinyalir dilakukan oleh sekelompok remaja. Polres Karawang dibantu oleh Bhabinkamtibmas untuk melakukan patroli di semua desa di Karawang. “Sudah ada kejadian tawuran di wilayah Cikampek, namun saat petugas datang langsung membubarkan diri. Di sinyalir oleh kelompok remaja. Polres Karawang beserta jajaran Patroli Polsek melaksanakan patroli ke wilayah rawan tawuran, di tiap desa para Bhabinkamtibmas juga melakukan patroli,” imbuhnya.
Kusmayadi mengimbau kepada semua masyarakat untuk bersama menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Karawang. Kemudian untuk anak-anak agar tidak keluar rumah lebih dari pukul 22.00. Selain itu agar dapat meningkatkan iman dan taqwa dengan menjalankan ibadah. “Diimbau untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Karawang, apabila anak-anak nya masih diluar lebih dari jam 22.00 agar segera disuruh pulang karena rawan tawuran. Agar meningkatkan iman dan taqwa dengan menjalankan ibadah di Bulan Ramadhan ini,” lanjutnya.
Bupati Karawang, Aep Syaepulloh mengungkapkan, bagi pemilik tempat hiburan yang melanggar aturan yang telah diterbitkan, maka pemerintah daerah akan memberikan sanksi penutupan. Tidak hanya itu sanksi terakhir yang akan diberikan berupa mencabut izin operasional. “Kami akan berikan sanksi penutupan dan pencabutan izin beroperasi,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button