
radarkarawang.id – Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan angin segar bagi petani lokal. Melalui kebijakan yang digagas langsung oleh Bupati Aep Syaepulloh, petani yang memiliki lahan sawah maksimal 3 hektar kini dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Silakan manfaatkan oleh para petani. Pajak PBB untuk sawah di bawah 3 hektar kita gratiskan,” ujar Bupati Aep.
Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap petani kecil di tengah tantangan pertanian yang semakin kompleks.
Namun Aep menegaskan, pembebasan pajak ini hanya berlaku bagi warga Karawang.
“Catatannya, ini hanya berlaku untuk masyarakat Karawang,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi petani serta mendorong produktivitas pertanian, khususnya di Karawang yang dikenal sebagai salah satu lumbung padi nasional.
Kebijakan ini tidak sekadar wacana. Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali, menjelaskan bahwa program ini sudah berjalan sejak dua tahun terakhir dan diperkuat dengan regulasi terbaru.
“Betul, programnya sudah berjalan dua tahun. Prosedur pengajuan sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan PBB P2 bagi Objek Sawah Petani Karawang,” jelasnya.
Ditambahkan Aep, program ini diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi para petani sekaligus mendorong peningkatan produktivitas di sektor pertanian.
“Ini bentuk kepedulian kami terhadap petani. Jangan sampai hasil pertanian besar tapi beban pajak tetap berat,” tandas Aep. (uty)
Data:
Syarat Pengajuan Gratis PBB
Luas lahan sawah tidak lebih dari 3 hektar. NJOP Rp27.000 sampai Rp82.000.
Fotokopi KTP wajib pajak
SPPT tahun berjalan.
Surat kuasa jika diwakilkan.
Surat keterangan ahli waris, jika wajib pajak telah meninggal dunia.
Surat pernyataan permohonan diketahui oleh penyuluh pertanian, kepala desa, dan camat.
Foto objek pajak (sawah) yang dimohonkan