![](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_auto,q_glossy,ret_img,w_710,h_470/https://radarkarawang.id/wp-content/uploads/2025/02/kdrt-710x470.avif)
RadarKarawang.id – Selama bulan Januari hingga bulan Februari tahun 2025, lima istri jadi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT. Mereka dianiaya suaminya.
Itu tercatat di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang.
Adapun korbannya yang paling parah mengalami sobekan pada mulut dan kepala bocor serta pada bagian mata lebam akibat pukulan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak DP3A Kabupaten Karawang Hesti Rahayu mengatakan,
selama bulan Januari hingga bulan Februari 2025 telah terjadi kasus KDRT di Kabupaten Karawang.
“Kami mencatat dari bulan Januari hingga tanggal 11 Februari telah terjadi 5 kasus KDRT di Kabupaten Karawang. Semua korban adalah kalangan perempuan,” katanya, kepada Radar Karawang, pada Selasa (11/2).
Baca juga: Siswa SMPN 3 Tirtamulya Belajar di Lantai
Dijelaskannya, adapun KDRT dilakukan pasangannya, dari 5 kasus KDRT yang terjadi korban yang paling parah mengalami sobekan pada area mulut dan kepala mengalami bocor serta pada bagian mata lebam akibat pukulan.
Menurutnya, apabila terdapat korban KDRT DP3A Kabupaten Karawang akan melakukan penanganan seperti dilakukannya layanan konsultasi psikologi, pendampingan hukum, pendampingan rohani, mediasi, atau sesuai dengan kebutuhan korban.
“Untuk korban yang paling parah ini, kami merujuk korban ke rumah sakit dan didampingi untuk melapor ke Polres Karawang serta korban juga diberikan pendampingan psikologis,” tuturnya.
Tonton juga: Kisah Intel Kopassus, Prajurit Gondrong
Disampaikannya juga, dalam pencegahan kasus KDRT di Kabupaten Karawang pihaknya melakukan sosialisasi secara online di media sosial DP3A dan sosialisasi offline ke desa,
kecamatan, perusahaan dan masyarakat. “Kami juga melakukan pembuatan dan pembagian poster serta leaflet terkait stop KDRT dan pemasangan billboard stop KDRT,” tutupnya. (zal)