Segera Copot Baliho Bacaleg, Satpol PP Surati Parpol
KARAWANG, RAKA – Belum memasuki masa kampanye, namun alat peraga kampanye bakal calon legislatif (bacaleg) sudah marak. Padahal, hal ini belum diperbolehkan.
Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang Kusnadi menyampaikan, saat ini belum memasuki tahap penetapan calon legislatif, namun masih tahap bakal calon legislatif. Ia mengimbau kepada partai politik dan bakal bacaleg agar menahan diri terlebih dahulu untuk melakukan pemasangan baliho. Selain itu agar dapat memahami regulasi berupa peraturan Undang-undang tentang proses pelaksanaan tahapan pemilihan umum (Pemilu). “Saat ini KPU belum menetapkan calon anggota legislatif, andai pun ada yang melakukan sosialisasi saat ini hanyalah baru bakal calon anggota legislatif yang masih dilakukan proses verifikasi administrasi keabsahan berkasnya. Selain itu, saat ini belum memasuki tahapan kampanye sehingga kami Bawaslu meminta kepada partai politik dalam hal ini sebagai pengaju dari bakal caleg untuk meminta bakal calegnya untuk menahan diri agar tidak melakukan kampanye mengingat tahapan kampanye belum dimulai. Selain itu, kita juga Bawaslu meminta kepada para Bacaleg untuk memahami regulasi dalam hal ini peraturan per undang – undangan terkait apa yang menjadi kepatutan dalam proses pelaksanaan tahapan pemilu,” ujarnya, Kamis (8/6).
Ia pun mengatakan agar pemerintah daerah segera melaksanakan penertiban untuk alat peraga yang telah dipasang secara tidak beraturan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait K3. Ia menjelaskan, pemasangan alat peraga ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah memasuki masa kampanye. tahap untuk bakal calon sekarang masih dalam proses verifikasi administrasi keabsahan data. “Karena tahapan kampanye belum dimulai, dan alat peraga sosialisasi yang dipasang tidak beraturan dan mengganggu dan melanggar perda K3 kami hanya meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban. Karena memang kewenangan tersebut adanya di pemerintah daerah. Untuk tempat KPU yang menentukan di masa kampanye yang akan datang. Saat ini belum masuk tahapan masa kampanye dan saat ini KPU sedang melakukan proses verifikasi administrasi keabsahan berkas pencalonan,” tambahnya.
Pelaksana tugas (Plt) Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Wawan menyampaikan, pemasangan alat peraga yang tidak sesuai dengan tempat telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Ia akan melakukan penertiban secara serentak di setiap titik. Ia pun akan melibatkan petugas trantib di setiap kecamatan. “Melanggar Perda No 10 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat bagi baliho, spanduk atau alat peraga sosialisasi (APS) lainnya yang dipasang di tempat yang bukan peruntukannya. Satpol PP akan melaksanakan giat penertiban serentak dengan kecamatan, dan giat akan dilaksanakan di minggu depan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan pada Kamis (8/6) telah melakukan pengiriman surat kepada seluruh ketua partai politik untuk melakukan penurunan baliho. Dalam surat ini partai politik dan bacaleg diberikan waktu selama tiga hari. Kemudian pada Jumat (9/6) akan dilakukan rapat dengan petugas trantib. Tempat yang saat ini diperbolehkan hanya berupa billboard, videotron. “Kita berkirim surat dulu ke para ketua partai. Jum’at kita rapat dengan para kasie trantib kecamatan, minggu depan baru gerak serempak, jadi tidak tebang pilih. Rencana hari ini surat pemberitahuannya akan kami sebar. Karena sekarang belum masuk tahapan kampanye jadi yang diperkenankan hanya di tempat-tempat dan sarana yang berizin semisal billboard, videotron dan sejenisnya,” tutupnya. (nad)