HEADLINE

Sekolah tak Netral Lagi, Jika Dipakai Kampanye Politik

KARAWANG, RAKA – Keputusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye menuai prokontra. Sekolah khawatir kampanye bisa memicu perselisihan antar pendukung calon.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 3 Karawang, Nurdin, keberatan dengan adanya izin kampanye pemilu yang dilakukan di sekolah. Ia menginginkan agar sekolah dapat tetap netral seperti dulu tanpa memasukkan unsur pemilu kepada anak-anak. Meski begitu ia menyampaikan kegiatan ini mempunyai sisi positif dengan memberikan edukasi tentang demokrasi kepada siswa. “Lembaga pendidikan hanya sebatas sekolah tergantung pemerintah karena kita hanya menjalankan kebijakan. Kalau bicara sebagai guru sangat tidak mendukung, seharusnya seperti dulu saja biarkan sekolah itu senetral mungkin. Sisi positifnya hanya satu belajar berdemokrasi sedangkan di sekolah juga anak-anak sudah belajar demokrasi,” ungkapnya, katanya, Selasa (29/8)
Ia menjelaskan, jika kampanye pemilu diadakan di sekolah dikhawatirkan akan memunculkan kelompok kecil. Kemudian akan menimbulkan kasus tawuran. Ia menegaskan hingga sekarang pemerintah belum dapat mengatasi permasalahan terkait tawuran yang sering terjadi di kalangan pelajar. “Kita semua tahu tawuran karena permasalahan kecil diantara anak. Kalau ada kampanye di sekolah, bayangkan anak-anak yang masih labil dalam sisi sikap dan perilaku akan membentuk kelompok kecil di siswa lalu terbawa ke dalam suasana obrolan. Tawuran saja pemerintah tidak bisa mengatasi apalagi dengan diadakan kampanye di sekolah,” jelasnya.
Ia mengaku jika terdapat persetujuan, aturan dari Gubernur Provinsi Jawa Barat dan tim managemen sekolah maka seluruh staff sekolah akan mengikuti aturan tersebut. Ia menyampaikan siswa dapat dengan mudah mengumpulkan masa. “Sebisa mungkin menolak kecuali kalau ada aturan dari Gubernur Jawa Barat, Disdikpora, KCD, tim managemen sekolah menyetujui apa boleh buat tapi kalau masih bisa menolak pasti akan menolak. Selama ada aturan yang jelas kami akan menerima, karena menghindari efek tawuran yang terjadi apalagi politik ada unsur sponshorship yang berhubungan dengan uang. Anak-anak itu paling mudah mengumpulkan massa,” imbuhnya.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Negeri 6 Karawang Barat, Adit menyampaikan pihak sekolah akan mengikuti aturan sesuai dengan undang-undang dan edaran. Selain itu ia menambahkan untuk siswa SMP usia maksimal hanya 15 tahun, hal ini tidak tepat sasaran untuk di jadikan sebagai tempat kampanye tentang pemilu. “Setuju atau nggak nya. Sesuai Undang-Undang dan edaran dari pemerintah kabupaten melalui dinas pendidikan. Karena sekolah se level SMP dibawah naungan pemkab melalui disdik. SMP rata rata siswanya di bawah umur.. usia 15 maksimal jadi kampanye juga gak tepat sasaran. Gurunya juga PNS harus netral. Dalam revisi PKPU itu, harus diatur pula apakah kampanye di fasilitas pendidikan seperti sekolah TK, SD, dan SMP diperbolehkan atau tidak. Hal ini penting mengingat siswa TK hingga SMP belum masuk usia memilih,” tutupnya.
Sementara itu, Kadiv. Sosialisasi Parmas dan SDM KPU Karawang Ikmal Maulana menyampaikan, hingga sekarang belum terdapat aturan teknis pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan dari KPU pusat. Ia menyebutkan dalam aturan sebelumnya lembaga pendidikan menjadi tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu. “Kalau aturan kampanye secara teknis belum muncul PKPU nya karena sebelumnya menjadi bagian yang dilarang untuk lembaga pendidikan. Keputusan Mahkamah Konstitusi kemarin yang memperbolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye akan segera menindaklanjuti oleh KPU pusat,” ujarnya, Selasa (29/8).
KPU Kabupaten Karawang masih menunggu aturan resmi yang diterbitkan oleh pusat. Ia menjelaskan MK hanya memberikan izin secara prinsip saja. Ia menegaskan saat ini belum dapat mengambil keputusan apapun terkait hal tersebut. “Kita masih sama-sama menunggu aturan teknis perubahan dari lembaga tingkat atas. Racikan regulasi masih kita belum mengetahui, dari MK hanya menerbitkan izin prinsip saja hanya mekanisme, teknis dan ketentuan diatur dalam PKPU. Kampanye dimulai tanggal 28 Nopember 2023 sampai 11 Februari 2024,” tambahnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button