HEADLINE

Sepanjang 2024 Tercatat 49 Kasus Narkoba di Karawang

KARAWANG, RAKA – Dalam menekan kasus Narkoba di Kabupaten Karawang, Polres Karawang mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Masyarakat diminta untuk tidak mengkonsumsi dan menjauhi narkoba serta apabila mengetahui ada peredaran narkoba untuk melapor ke kantor Mapolsek maupun Mapolres serta dapat melapor ke layanan Lapor Pak Kapolres.

Kasi Humas Polres Ipda E. Kusmayadi mengatakan, tahun ini sudah terdapat 49 kasus narkoba sehingga untuk menekan kasus narkoba di Kabupaten Karawang, Polres Karawang mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan Narkoba dengan tidak mengkonsumsi dan menjauhinya serta apabila mengetahui adanya peredaran narkoba masyarakat diminta untuk melapor ke Mapolsek terdekat atau Mapolres serta dapat melaporkannya di layanan Lapor Pak Kapolres.
“Bagi masyarakat yang tidak mengkonsumsi narkoba terdapat beberapa manfaat seperti hubungan sosial lebih erat dan sehat, mampu mengelola emosi, terhindar dari berbagai penyakit dan terbentuknya karakter anti narkoba, serta perubahan kesadaran diri,” terangnya, Senin (3/6).

Kusmayadi menjelaskan, apabila narkoba dikonsumsi memberikan dampak negatif yang diantaranya ketergantungan dan penyalahgunaan, resiko kehidupan dan kriminalitas, gangguan kesehatan mental karena penggunaan dan terlibat dalam perilaku yang beresiko, bahkan pengedar dan pengonsumsi Narkoba dapat menerima hukuman pidana.
“Untuk itu kami berharap kepada masyarakat baik anak-anak, remaja serta orang tua di Kabupaten Karawang untuk bersama melawan narkoba agar terhindar dari dampak negatif narkoba terutama terhindar dari penyakit. Jika masyarakat mengetahui adanya tempat penjualan narkoba untuk secepatnya melaporkan kepada kami pihak kepolisian,” tutupnya.(zal)

Related Articles

Back to top button