Sertifikasi Pembudidaya Ikan Digencarkan
KARAWANG, RAKA- Dinas Perikanan Kabupaten Karawang menargetkan 30 pembudidaya ikan baik pembenihan dan pembesaran mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di tahun ini.
Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Karawang Nur Ridwan Solihin mengatakan, sertifikasi bagi pembudidaya yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan terdapat dua katagori yaitu baik dan sangat memuaskan.
“Untuk katagori baik sertifikasi itu hanya berlaku untuk dua tahun saja, sedangkan untuk kategori sangat memuaskan sertifikasi tersebut berlaku lebih panjang yaitu selama empat tahun,” katanya, Jumat (14/2).
Baca Juga : Usut Tuntas Penyimpangan Dana Program PIP
Dijelaskannya, di tahun ini pihaknya menargetkan sebanyak 30 pembudidaya pembenihan dan pembesaran di Kabupaten Karawang dapat tersertifikasi. Di mana bagi pembudidaya yang ingin bersertifikasi dapat mengajukan ke Dinas Perikanan.
“Jadi nanti tim kami dan dari kementerian langsung datang ke tempat pembudidayaan. Di sana akan dilakukan beberapa penilaian dan untuk permohonan sertifikasi ini gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun,”paparnya.
Menurutnya, bagi pembudidaya yang memiliki sertifikasi banyak manfaatkan akan yang didapatkannya, yang diantaranya budidaya ikannya akan lebih maju karena sudah sesuai prosedur, penjualan bisa ke luar kota dan bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Jadi kalau ada tender dari luar kota biasanya mereka meminta pembudidaya yang telah memiliki sertifikasi, sehingga jika tidak memiliki sertifikasi pembudidaya hanya bisa menjual di dalam kota saja dan ketika ada bantuan pun, biasanya pemerintah itu memberikan kepada yang memiliki sertifikasi dan benar-benar membutuhkan,”tutupnya. (zal)