HEADLINE

Sidang Tertunda Hampir Sebulan
-Rapat Paripurna DPRD Bahas Dua Raperda

PURWAKARTA, RAKA – Setelah tertunda hampir satu bulan, akhirnya DPRD dan Pemkab Purwakarta menggelar paripurna penyampaian dua rancangan peraturan daerah yang berasal dari inisiasi DPRD dan Pemda Purwakarta.
32 anggota DPRD hadir pada agenda penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purwakarta 2022-2042 dan Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif tersebut. Raperda yang disebut terakhir merupakan inisiasi dari DPRD Purwakarta.
“Alhamdulillah, tadi kita sudah selesai menggelar paripurna tahap pertama penyampaian dua raperda bersama jajaran Pemda dan Forkopimda Purwakarta, anggota dewan yang hadir sekitar 32 orang. Kuorum yah,” kata Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi, di Ciganea, Senin (15/8).
Menurutnya, hari ini masih ada dua agenda lagi yang berkaitan dengan pembahasan dua raperda tersebut. “Nanti masih ada dua paripurna lagi, soal padangan umum atau pandangan fraksi-fraksi dan jawaban eksekutif atas pandangan-pandangan tersebut,” kata pria yang akrab dipanggil Haji Amor itu.
Sementara, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purwakarta 2022-2042 bertujuan untuk meningkatkan industri pengolahan dan sektor industri lainnya sebagai pendorong utama peningkatkan produk domestik.
“Selain itu juga untuk meningkatkan pertumbuhan dan inovasi produk industri yang bernilai tambah, kemudian mewujudkan industri yang berperan dalam peningkatan pencapaian industri nasional. Serta menciptakan perluasan kerja, penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu jajaran Badan Pembentukan Perda DPRD Purwakarta menjelaskan mengenai Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang bertujuan dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, sehingga mampu memberikan kontribusi baik perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan. (gan)

Related Articles

Back to top button