Sisir Penjual Miras Berkedok Jamu
KARAWANG, RAKA – Polres Karawang terus memburu para penjual minuman beralkohol dengan beragam kedok. Misalnya, pedang jamu hingga kelontong.
Seperti yang dilakukan personel Polsek Klari, Sabtu (16/7) malam. Mereka menyisir kerumunan anak-anak remaja, hingga penjual miras. “Kami melakukan patroli secara acak ke titik rawan gangguan Kamtibmas, membubarkan anak-anak remaja yang nongkrong yang dianggap rawan tawuran,” kata Kapolsek Klari Kompol Hidayat.
Kapolsek menambahkan, jajarannya kemudian menyasar warung pedang miras dan miras oplosan dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas serta mencatat identitas penjual miras dan menyerahkan STP (Surat Tanda Penerimaan) miras yang berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Klari. “Kami juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tempat atau toko jamu yang diduga menjual miras dan minuman keras yang berhasil diamankan berbagai merk dari beberapa pedagang jamu di wilayah Klari,” terang Kapolsek.
Hal serupa juga dilakukan Polsek Batujaya beberapa waktu lalu. Pelaksana kegiatan, Aipda Adang Suhaya dan Bripka Endri Giri Felani mengatakan, personel melakukan pengecekan di toko jamu. Salah satunya di wilayah Segaran RT 03/02, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya dan Dusun Krajan RT 02/01, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya. ”Hasilnya tidak ditemukan minuman keras di toko tersebut, namun demikian petugas tetap memberikan himbauan kepada pemilik kios agar tidak menjual miras oplosan, karena dampak buruk pengaruh miras,” ujar Aipda Adang.
Sebelumnya, di Tempuran, dua personel Polsek Tempuran Aipda A Atep Parid dan Bripka Lino. T melakukan pengecekan kebeberapa toko jamu. Diantaranya jamu milik milik Dami (54) di Dusun Hastuna RT 007/004, Desa Rawagempol Kulon, Kecamatan Cilamaya Wetan, berhasil ditemukan empat botol kecil anggur kolesom atau arak. ”Setelah dilakukan operasi cipta kondisi penyakit masyarakat sasaran miras dan oplosan, para pemilik toko jamu dan warung klontong masih kedapatan menjual miras,” ungkap kapolsek.
Ia menghimbuan kepada para tukang jamu dan warung klontong yang ada di Wilayah Tempuran, untuk tidak melanggar hukum dengan menjual minuman beralkohol (miras) dan Oplosan lagi. Dan pedagang diminta agar membantu dan menjadi mitra kepolisian untuk menjaga guankamtibmas. “Setelah selesai giat operasi cipta kondisi dengan sasaran miras dan oplosan, dilanjutkan dengan giat patroli dilaogis dalam rangka antisifasi C3,” ujarnya.
Diketahui, Polres Karawang serius memberantas peredaran minuman keras. Itu dibuktikan beberapa waktu lalu, barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama tahun 2022 dimusnahkan oleh jajaran Kepolisian Resort Karawang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, di halaman Mapolres Karawang. Kapolres mengungkapkan, sebanyak 24.526 botol minuman keras dan 3.750 petasan dimusnahkan oleh Polres Karawang dan disaksikan oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Dandim 0604 Karawang, Ketua MUI Karawang, beserta jajaran stake holder terkait. Aldi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Pekat selama tahun 2022 dari jajaran polsek maupun Polres Karawang. “Ini merupakan wujud nyata jajaran pihaknya beserta Pemkab Karawang dalam upaya memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Karawang dan juga sebagai wujud nyata jajaran Polres Karawang demi menciptakan dan mempertahankan situasi yang aman, nyaman dan tertib,” ujarnya. (psn/tr)