HEADLINE
Trending

Siswa Sableng, Bawa Parang Bakar Motor Guru

RadarKarawang.id – Ada-ada saja prilaku siswa yang satu ini. Sableng. Inisialnya AQ, usia 19 tahun, nekat bakar motor gurunya bahkan mengancam dengan parang.

Alhasil, Polres Sumenep menjerat pasal berlapis kepada siswa yang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran sepeda motor guru di Kepulauan Kangean yang terjadi pada 13 Januari 2025.

“Ada tiga pasal yang kami jeratkan kepada siswa yang menjadi tersangka kasus pembakaran sepeda motor gurunya di Kepulauan Kangean, Sumenep itu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada wartawan.

Dia menjelaskan ketiga pasal itu masing-masing Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, lalu Pasal 406 ayat 1, dan Pasal 335 ayat 1, ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Diberitakan JPNN (induk RadarKarawang.id) menurut Widi, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sedangkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.

Baca juga: Tannos Buronan e-KTP Masih di Singapura

“Kalau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara,” ucapnya.

Kasus pembakaran sepeda motor guru honorer di SMA Putra Bangsa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep itu terjadi pada 13 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelaku merupakan siswa berinisial AQ (19). Selain membakar sepeda motor, pelaku juga mengancam sang guru dengan menggunakan parang.

“Saat ini semua barang bukti berupa sepeda motor yang telah dibakar, termasuk parang digunakan tersangka juga telah disita petugas. Sedangkan tersangka ditahan di Polsek Arjasa,” tutur Widiarti.

Widiarti menjelaskan kasus antara guru dan murid sebagaimana terjadi di Kepulauan Kangean, Arjasa Sumenep itu merupakan kali pertama yang ditangani Polres Sumenep.

Tonton juga: Dihabisi Karena Loyalis Soekarno

“Kasus ini tentu membuat citra buruk di dunia pendidikan dan kami berharap ini adalah yang terakhir,” harapnya. (psn/jp)

Related Articles

Back to top button