RadarKarawang.id – Meski sekolah negeri, bukan jaminan gratis sepenuhnya. Seperti di SMKN 3 Depok, sebanyak 41 siswa ditahan ijazah karena dianggap masih punya tunggakan uang gedung.
Alhasil, puluhan orang tua siswa menggeruduk SMKN 3 Depok di Jalan Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok. Hal tersebut, lantaran ada sekitar 41 siswa yang ijazahnya sempat ditahan di sekolah tersebut.
Diketahui, korban penahanan ijazah tersebut lantaran masih memiliki tunggakan uang gedung.
Salah satu orang tua siswa, Nyai mengatakan, bahwa meskipun sekolah negeri, tetapi ada uang gedung setiap kenaikan kelas.
Tahun pertama, Rp 2,7 juta beserta seragam. Tahun kedua Rp 1,6 juta. “(Pembayarannya) bisa dicicil, tetapi dari awal Rp 2,7 juta kami (nyicilnya) belum selesai,” ucapnya.
Kemudian, dirinya harus melakukan pembayaran untuk tahun berikutnya. “Naik ke kelas 2 sudah ada lagi, kan bikin jadi ribet. Uang bangunan awal saja kami belum selesai, naik ke kelas 2 sudah ada lagi,” tuturnya.
Hal tersebut, dirasa membebani, sehingga banyak orang tua yang belum bisa melunasi yang berdampak pada penahanan ijazah
Kepala Sekolah SMKN 3 Depok, Samsuri membantah penahanan ijazah tersebut.
Samsuri berdalih, orangtua siswa sendirilah yang belum datang ke sekolah mengambil ijazah anaknya.
“Istilah penahanan ijazah tidak ada, hanya orang tua itu sebenarnya belum pernah datang ke sekolah untuk mengambil ijazah,” kata Samsuri, Jumat (24/1/2025).
Samsuri menjelaskan, orang tua bisa mengambil ijazah anak-anaknya meski tidak didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Sebenarnya selama ini walaupun nggak pakai itu pasti difasilitasi toh hak dia, jadi tidak ada istilah sekolah menahan ijazah,” ungkapnya.
Sedangkan, terkait tunggakan orang tua siswa, Samsuri menilai, iuran tersebut atas kesepakatan komite sekolah.
“Kalau memang orang tua merasa masih memiliki kewajiban terus belum ada, akhirnya nggak datang untuk ambil ijazah,” ungkapnya.
“Itu tidak betul bukan tunggakan tapi mereka ada kewajiban selama bersekolah, istilahnya sesuai dengan kesepakatan waktu rapat komite,
itu yang menentukan bkomite itu misalnya ada LSP, PKL, dan sebagainya, itu yang menentukan bukan sekolah,” sambungnya.
Baca juga: Pemuda Karawang Loncat dari Lantai 11 Mal di Bandung
Saat ini diketahui 41 ijazah siswa yang sebelumnya sempat tertahan dikabarkan telah diberikan kepada para murid lulusan 2024 tanpa dipungut biaya.
Hal ini dilakukan setelah adanya diskusi panjang antara pihak sekolah dengan sejumlah orang tua murid yang mendatangi SMKN Depok.
Di sisi lain, Gubernur terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut menyoroti kasus penahanan ijazah peserta didik akibat tidak mampu membayar tunggakan sekolah.
ia meminta agar pihak sekolah di provinsi Jawa Barat yang masih menahan ijazah para peserta didik supaya segera mengembalikan ijazah tersebut kepada siswa.
“Kepada para kepala sekolah di seluruh provinsi Jawa Barat, apabila sampai saat ini ada siswa yang sudah lulus sekolah tetapi ijazahnya
atau surat tanda tamat belajarnya belum diberikan, mohon untuk segera diserahkan kepada para siswa,” ujar pria yang akrab disapa Kang Dedi ini
Dedi melanjutkan, pihak sekolah dapat segera menyusun daftar tunggakan para siswa untuk nantinya diserahkan kepada tim yang akan berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Tonton juga: Air Mata Soeharto
Ijazah ini, katanya, adalah hal yang penting bagi siswa untuk melanjutkan kehidupan dan karier siswa ke depannya.
Ia berharap dengan adanya langkah ini bisa menjadi solusi terbaik bagi semua pihak untuk sama-sama menghormati dunia pendidikan, meskipun ada yang terhalang dengan masalah ekonomi.
“Semoga langkah ini menjadi langkah yang cerah bagi kita untuk menghormati dunia pendidikan dan menghormati orang-orang yang telah menjalankan pendidikan dengan baik,
tetapi karena ada problem keuangan pada akhirnya mereka tidak bisa mendapatkan ijazah atau sertifikat,” katanya. (psn/pk/tr)