HEADLINE

Spanduk Bacaleg Mulai Bertebaran

PURWAKARTA, RAKA – Menjelang pesta demokrasi 2024, sejumlah alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk bakal calon legislatif mulai bertebaran di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana menegaskan, pemasangan baliho/spanduk calon legislatif hanya boleh dipasang ketika tahapan pemilu sudah masuk ke masa kampanye Pemilu 2024 yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Sementara itu, kata Dian, saat ini tahapan Pemilu 2024 baru memasuki pengumuman data calon sementara bacaleg DPRD. “Untuk penetapan data calon tetap (DCT) tanggal 3 November 2023, sehingga bacaleg tidak diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye sebelum waktunya,” ujarnya.
Dian menyebut, sebelum masuk masa kampanye yang diperbolehkan kepada para bacaleg hanya memasang bendera partai dan memberi tahu nomor urut kepada peserta terbatas.
Ditanya terkait penertiban alat peraga kampanye baliho/spanduk bacaleg yang saat ini sudah terpasang, Dian menyebut bahwa saat ini kewenangan ada di pemerintah daerah. “Kalau sekarang masih urusan Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk menertibkan spanduk dan baliho bacaleg,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button