RadarKarawang.id – Sebanyak 233 ijazah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung bodong. kasus jual beli nilai. Tak hanya itu, kampus ini juga tidak diizinkan menerima mahasiswa baru.
Sanksi yang diberikan itu terjadi setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan evaluasi kinerja pada tahun 2024.
Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menjelaskan bahwa nasib kampus akan ditentukan pada akhir Januari atau awal Februari 2025.
“Keputusan dari tim evaluasi kinerja apakah akan dicabut izinnya atau dicabut sanksi,” ujarnya.
Tidak hanya dilarang membuka pendaftaran mahasiswa baru, sejumlah permasalahan lainnya juga membelit Stikom Bandung.
Stikom Bandung juga menghadapi perbedaan data jumlah mahasiswa yang tercatat dengan mahasiswa yang aktif.
Menurut data Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Stikom Bandung hanya memiliki satu program studi, yaitu S1 Ilmu Komunikasi, dengan akreditasi yang tergolong baik.
Baca juga: Pembunuh Aktor Mak Lampir Ditangkap di Karawang
Program studi ini mencakup berbagai konsentrasi, seperti Jurnalistik, Manajemen Komunikasi, Public Relations, Broadcasting, Multimedia, dan Komunikasi Bisnis.
Dedy menjelaskan, dari 1.784 mahasiswa yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, hanya 1.229 yang dinyatakan aktif setelah diverifikasi dan divalidasi.
Stikom Bandung juga menghadapi masalah lainnya yang mengakibatkan terjadinya pembatalan kelulusan 233 mahasiswa periode 2018-2023 dan ijazahnya harus ditarik kembali.
Para mahasiswa ini diminta untuk kembali mengikuti perkuliahan guna memenuhi kekurangan Satuan Kredit Semester (SKS) yang ditemukan oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA).
“Misal perbaikan ternyata ditemukan ada batas minimal (lulus) 144 SKS, di Pangkalan Data Dikti hanya 139 SKS, jadi kurang 5 SKS. Nah, itu yang diperbaiki,” kata Dedy.
Meski begitu, Dedy menegaskan bahwa perkuliahan ulang hanya mencakup mata kuliah tertentu yang diperlukan untuk memenuhi syarat kelulusan yaitu sebanyak 144 SKS, bukan seluruh semester.
Tim evaluasi juga mengungkap berbagai kejanggalan berupa ketidaksesuaian nilai akademik dan jumlah SKS antara data Stikom Bandung dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Tak sampai disana. Ditemukan juga kasus ijazah mahasiswa Stikom Bandung tidak memiliki Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dari kementerian.
Tonton juga: Artis Hollywood Sehabat Prabowo dan Titiek
Dedy menyebut, kemungkinan hal itu terjadi akibat kesalahan operator Stikom Bandung, mengingat kampus ini juga memiliki SDM yang terbatas saat menghadapi banyak pekerjaan.
“PIN tidak diurus, ada nilai yang tidak dilaporkan, bahkan ada laporan dari mahasiswa itu diperjualbelikan nilai itu oleh si oknum. Itu yang kemudian menyebabkan ijazah harus dibatalkan,” jelas Dedy.
Menurut Dedy, operator data kampus yang bertanggung jawab atas masalah ini, telah diberhentikan.
Ia juga membuka kesempatan bagi mahasiswa yang merasa dirugikan untuk menyanggah temuan evaluasi dengan menyertakan data dan bukti otentik sesuai aturan yang berlaku
Terkait infrastruktur, Stikom Bandung juga harus menghadapi masalah berat.
Kampus ini belum memiliki lahan dan gedung tetap, sehingga kampus harus berpindah-pindah tempat.
Saat ini, kampus menyewa dua lokasi untuk memenuhi syarat minimal luas kampus sebesar 5.000 meter persegi.
Dari segi sumber daya manusia, Stikom Bandung sudah meningkatkan jumlah dosen dari 11 menjadi 29 orang untuk memenuhi rasio pengajar dan mahasiswa agar sesuai dengan standar.
Berdiri sejak 1998, Stikom Bandung merupakan lembaga pendidikan yang dibentuk oleh Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pelatihan Komunikasi (LP3K) Bandung
bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat. (psn)