HEADLINE

Stok Minyak Goreng Diperiksa

TEMPURAN, RAKA – Mengantisipasi penimbunan minyak goreng yang berimplikasi terhadap kelangkaan dan kenaikan harga, petugas Polsek Tempuran melakukan pemeriksaan kepada setiap pedagang, agen, distributor hingga warung kelontong yang menjual minyak goreng, kemarin.
Seperti yang dilakukan Aipda M Ahri dan Bripka R Oktaria di Desa Cikuntul. Dua personel Polsek Tempuran itu memeriksa stok minyak goreng, untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak di pasaran. Hasilnya, harga eceran minyak goreng Curah di kisaran Rp15.000 per kilogram. “Minyak goreng yang masih ada di warung adalah minyak goreng stok lama dan minyak goreng kemasan berada di kisaran Rp20 ribu,” ungkap Ahri.
Lain lagi di Toko Encar di Dusun Turi Timur RT 001/001, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tempuran. Harga eceran minyak goreng curah kisaran Rp14.500 per kilogram. Sedangkan minyak goreng yang masih ada di Warung adalah minyak goreng stok lama. Sementara harga minyak goreng kemasan berada di kisaran Rp20 ribu. “Minyak sayur kemasan dan curah dari hasil pengecekan kepada para pemilik toko, agen dan pedagang masih banyak stok,” tuturnya.
Petugas memberikan himbauan kepada para pemilik toko, agen dan pedagang minyak sayur curah dan kemasan jangan sampai menaikan harga sendirim sehingga memberatkan konsumen terutama masyarakat kecil. “Alhamdulilah untuk stok minyak sayur curah dan kemasan Kecamatan Tempuran masih aman dan banyak. Mudah mudahan harga minyak segera stabil seperti dulu,” kata Ahri.
Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan segera turun tangan setelah ditugasi Presiden Joko Widodo menangani masalah minyak goreng. Langkah koordinasi segera diambil Kemenko Marves bersama Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Hasilnya, segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Masa sosialisasi kebijakan tersebut juga segera diterapkan. Luhut mengatakan setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK (KTP). “Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27-6-2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut dalam keterangan tertulis.
Pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi yakni Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih. Luhut menjelaskan pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng. Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespons sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu. Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah. Meski begitu, Menko minta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan. “Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegas Luhut. (psn/tr/dt)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button