HEADLINE

Stop Rampas Kendaraan di Jalan

PURWAKARTA, RAKA – Sejumlah kelompok ormas dan perusahaan leasing di Kabupaten Purwakarta melakukan audiensi di gedung DPRD.

Audiensi tersebut merupakan buntut kejadian pengamanan unit sepeda motor dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector kepada salah satu anggota ormas di kawasan Sadang, Purwakarta belum lama ini.

Hasil audiensi tersebut menyepakati beberapa hal, yang pada intinya pihak leasing melalui pihak ketiga tidak lagi melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan.

“Hasil pertemuan telah disepakati bahwa leasing di Purwakarta tidak boleh melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan,” kata anggota Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta Fitri Maryani yang memimpin audiensi.

Dia mengatakan, jika masih ada kendaraan yang ditarik paksa di jalan, berarti kesepakatan ini tidak dijalankan. “Dan akan kita kawal sesuai aturan yang ada,” tambahnya.

Fitri menjelaskan, inti kesepakatan yang dihasilkan antara kedua belah pihak pada dasarnya menginginkan situasi yang kondusif dan tidak dikacaukan oleh oknum debt collector yang mengambil kendaraan secara paksa di jalan.

Terkait adanya pihak ketiga yang dikenal masyarakat dengan sebutan debt collector atau mata elang, Fitri menilai selama ada izin, masuk sebuah wadah dan persyaratan lainnya sesuai POJK itu dimungkinkan.

“Saya kurang paham matel ini apa. Namun Kalau yang saya lihat di POJK dan yang saya pahami, pihak ketiga di leasing itu dimungkinkan selama ada izin, masuk dalam satu wadah serta persyaratan lainnya. Tapi ini masih debatable ya,” jelasnya.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Purwakarta yang diwakilkan oleh Komisi I dan Komisi II.

Isinya, pertama, pihak leasing tidak akan memakai pihak ketiga atau debt collector. Kedua, pihak leasing tidak akan menerima kendaraan bermotor yang diambil secara paksa di jalanan yang dilakukan pihak ketiga yaitu debt collector.
Ketiga, perjanjian fidusia harus di depan notaris. Keempat, apabila ada sengketa maka harus diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, apabila leasing tidak melakukan 4 poin di atas maka perusahaan itu harus menutup usahanya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button