HEADLINE

Sudah Cerai, Berkomplot Curi Motor

KARAWANG, RAKA – Ini himbauan bagi masyarakat Karawang yang memiliki kendaraan. Jangan begitu mudah menyerahkan kunci motor ke orang asing dengan alasan apapun. Karena bisa jadi, Anda kena tipu alias dikadalin oleh pelaku pencuri motor.
Seperti yang dialami oleh Nurhadi dan Brian Sopian. Dua orang lelaki itu menjadi korban penipuan di waktu yang berbeda. Nurhadi misalnya, motornya dibawa kabur oleh seorang perempuan tak dikenal, setelah sebelumnya dia menyerahkan kunci motor ke pelaku yang beralasan meminjam motor untuk membeli bensin. Saat itu, Nurhadi bersama dua orang temannya sedang berada di pinggir jalan di Dusun Jatimulya, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kamis (4/5) sekitar pukul 17.00. “Awal mula kejadian ketika pelapor bersama saksi 1 dan saksi 2 sedang di pinggir jalan, tiba-tiba datang seorang perempuan tidak dikenal (terlapor) lalu meminjam sepeda motor dengan alasan mau membeli bensin, yang sebelumnya terlapor bersama seorang laki-laki tidak dikenal, dan seorang anak kecil duduk di atas sepeda motor. Lalu terlapor berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (10/5).
Korban kedua, Brian Sopian, saat itu dia bersama enam orang teman sedang ngabuburit di lokasi kejadian, tanggal 20 April 2023 sekitar pukul 15.30. Kemudian pelaku berinisial KW dan DW datang menghampiri untuk meminjam sepeda motor, dengan alasan ingin mengambil charger handphone yang ketinggalan. Korban yang tidak memiliki rasa curiga akhirnya menyerahkan kunci motor.
Kedua pelaku merupakan mantan pasangan suami istri. “Awal kejadian anak pelapor yang bernama Brian Sopian beserta enam temannya berangkat ngabuburit di lokasi TKP, dan sesampainya di TKP korban beserta enam orang temannya nongkrong di pinggir jalan, dan selanjutnya datang seorang yang tidak dikenal menghampiri untuk meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan mau ngambil casan HP yang ketinggalan, dan korban memberikan kunci kontak sepeda motor tersebut lalu terlapor berhasil membawa kabur sepeda motor korban,” tambahnya.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, akhirnya kepolisian bergerak dan berhasil menciduk KW dan DW di Dusun Pejaten, Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya. Dari tindakan yang berhasil dilaksanakan terdapat barang bukti berupa dua unit sepeda motor dari kedua pelaku. Ia mengungkapkan, kedua pelaku dikenakan sanksi dari Pasal 378 KUHPidana Dan Atau Pasal 372 KUHPidana.

“Kami menerima laporan dari masyarakat, dan tim dari Reskrim Polsek Rengasdengklok bersama Kanit Reskrim bergerak mencari pelaku. Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa dua unit sepeda motor berserta STNK. Pelaku akan dijerat hukuman berdasarkan pasal 378 KUHPidana Dan Atau Pasal 372 KUHPidana,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button