HEADLINE
Trending

Susanti, Warga Karawang Divonis Hukuman Mati di Arab Saudi

RadarKarawang.id – Susanti, Pekerja Migran Indonesia (PMI) warga Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Peristiwa nahas itu akan terjadi jika pemerintah belum berhasil mengumpulkan Rp40 miliar untuk membebaskan pahlawan devisa tersebut.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan, pihaknya sedang berupaya mengumpulkan anggaran untuk membantunya.

Susanti divonis hukuman mati usai diduga membunuh anak majikannya di Arab Saudi.

“Yang bisa kita lakukan adalah membayar. Kementerian Luar Negeri sudah berupaya melakukan nego dan sudah mengumpulkan anggaran tapi belum cukup,” kata Karding kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (14/3).

Ia berharap eksekusi hukuman mati Susanti dapat ditunda sambil pihaknya mencari biaya untuk membebaskan Susanti.

“Mudah-mudahan ini bisa kita delay sambil kita cari biaya untuk membebaskan. Kalau model begitu di Arab harus membayar dengan harga tertentu,” ucap dia.

Baca juga: Pelajar di Jawa Barat Diwajibkan Jalan Kaki ke Sekolah

Karding menjelaskan bahwa Arab Saudi meminta bayaran sebesar Rp 40 miliar untuk membebaskan Susanti dari vonis hukuman mati.

“Kalau menurut teman-teman kementerian luar negeri minimal Rp 40 miliar,” tandas dia.

Karding mengatakan, kasus yang menjerat Susanti di Arab Saudi memang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, menurut dia, cara yang bisa dilakukan untuk membebaskan Susanti adalah dengan membayar.

Diketahui, Susanti berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, untuk menjadi TKW pada Januari 2009 melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Antara Indosadia yang beralamat di Jakarta.

Namun, Susanti dituduh telah membunuh anak majikannya hingga meninggal dunia. Dia pun terancam hukuman mati di Riyadh.

“Kami keluarga di Karawang sangat khawatir atas munculnya kabar Susanti yang mendapat ancaman hukuman mati. Apalagi, saat ini anak saya itu dikabarkan sedang ditahan pihak kepolisian Riyadh,” kata orang tua Susanti, Mahfudin, di Karawang pada 2 Januari 2012.

Susanti binti Mahpud divonis hukuman mati pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, pada 20 April 2011, setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan anak majikannya.

Kejelasan nasib Susanti itu didasarkan surat bernomor 00061/WN/01/2012/65, perihal Penanganan Kasus TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi atas nama Susanti binti Mahpud, yang disampaikan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tertanggal 6 Januari 2012 kepada keluarga Susanti, di Karawang.

Dalam surat itu disebutkan, sejak 21 November 2009, Susanti sudah ditahan Polisi Dawadmi setelah dituduh membunuh anak majikannya yang bernama Khalid bin Obaid Al Otaibi (13).

Selanjutnya pada 20 April 2011, Susanti divonis hukuman mati secara “had”. Bukan hukuman mati secara “qishas” karena pembunuhannya dilakukan secara diam-diam, dari belakang.

Tonton juga: Bocah Kongo Bisa Bahasa Indonesia

Susanti berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, untuk menjadi TKW pada 2008 melalui PJTKI PT Antar Indosadya yang beralamat di Jakarta. (psn)

Related Articles

Back to top button