HEADLINE

Tagih Utang, Petugas Bank Emok Cabuli Anak Nasabah, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

KARAWANG, RAKA- Aksi bejat dilakukan petugas bank emok cabuli anak nasabah di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur. Parahnya, korban masih di bawah umur.
Kejadian ini bermula saat tersangka DA menagih utang ke rumah orang tua korban di salah satu desa di Kecamatan Telukjambe Timur. Saat itu, petugas datang hanya ada korban sendiri sedangkan orang tuanya sedang tidak berada di rumah. “Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk rayu lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan. Beberapa minggu kemudian, tersangka melakukan hal yang sama,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Selasa (4/7).
Diteruskannya, petugas bank emok sudah diamankan ke Mapolres Karawang karena diduga mencabuli anak dari nasabahnya yang masih dibawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur. “Tersangka pencabulan berinisial DA (22) warga Tasikmalaya yang tinggal di Rengasdengklok. DA berprofesi bank emok dan korban berumur 15 tahun,” terangnya.
Diteruskan Tomy, aksi pelaku terbongkar saat salah satu saudara korban melihat pelaku sudah berada di dalam rumah korban yang saat dicek pelaku berada di dalam kamar korban. Melihat kejadian tersebut, dan atas pengakuan korban, pelaku langsung di bawa ke Polres Karawang. “Tersangka disangkakan pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Yakni ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya. (asy)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button