Tahan, Jangan Kampanye Dulu, KPU Tetapkan 690 Caleg
KARAWANG, RAKA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPRD Kabupaten Karawang. Total ada 690 calon anggota legislatif (caleg). Usai ditetapkan, para caleg diminta untuk tidak kampanye terlebih dahulu sebelum waktunya yaitu, 28 November 2023 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana mengatakan, dari DCT yang dinyatakan lolos sesuai verifikasi sebanyak 690 caleg dengan caleg laki-laki sebanyak 435 dan perempuan sebanyak 255. “Untuk yang lolos DCT sebanyak 690 caleg dari 18 pantai politik,” katanya, pada Radar Karawang, Sabtu (4/11).
Mari menjelaskan, terdapat beberapa partai yang mengubah bacalegnya, bahkan terdapat bacaleg yang tidak lolos verifikasi. “Iya betul, ada 2 bacaleg yang tidak memenuhi kekurangan persyaratan saat masa pencermatan DCS yaitu dari pantai Perindo dan Gelora, sebelumnya yang lolos Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 692 bacaleg, laki-laki 444 dan perempuan 248,” tuturnya.
Dia menambahkan, untuk tahapan kampanye sendiri sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang masa kampanye Pemilu tahun 2024. “Untuk tahapan kampanye mulai tanggal 28 November tahun 2023 sampai 10 Februari tahun 2024,” terangnya.
Berdasarkan rekapitulasi DCT dan parpol Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang, Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 50 caleg dengan laki-laki 32 dan perempuan 18, Partai Gerakan Indonesia Raya sebanyak 50 caleg dengan laki-laki 34 dan perempuan 16, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebanyak 50 caleg dengan laki-laki 31 dan perempuan 19, Partai Golongan Karya sebanyak 50 caleg dengan laki-laki 31dan perempuan 19, Partai Nasdem sebanyak 50 caleg dengan laki-laki 35 dan perempuan 15, Partai Buruh sebanyak 50 caleg dengan laki-laki 32 dan perempuan 18, Partai Gelombang Rakyat Indonesia sebanyak 17 caleg dengan laki-laki 10 dan perempuan 7, Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 50 caleg dengan laki-laki 31 dan perempuan 19.
Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 13 caleg dengan laki-laki 8 dan perempuan 5, Partai Hati Nurani Rakyat sebanyak 22 caleg dengan laki-laki 15 dan perempuan 7, Partai Garda Republik Indonesia sebanyak 2 caleg laki-laki tidak ada dan perempuan 2, Partai Amanat Nasional sebanyak 50 caleg dengan laki-laki 29 dan perempuan 21, Partai Bulan Bintang sebanyak 50 caleg dengan laki-laki 27 dan perempuan 23, Partai Demokrat sebanyak 50 caleg dengan laki-laki 32 dan perempuan 18, Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 31 caleg dengan laki-laki 19 dan perempuan 12, Partai Perindo sebanyak 27 caleg dengan laki-laki 19 dan perempuan 8, Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 50 caleg dengan laki-laki 32 dan perempuan 18, Partai Ummat sebanyak 28 caleg dengan laki-laki 18 dan perempuan 10.
Terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia menjelaskan, setelah penetapan dan penyerahan DCT, KPU akan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh parpol berkaitan dengan persiapan kampanye. Dalam masa pra kampanye tersebut KPU akan mensosialisasikan aturan main dan tata tertib yang harus dipatuhi.
Selain itu, parpol juga diimbau agar seluruh parpol mempersiapkan tim kampanye. Penyerahan nama – nama tim kampanye sudah harus diserahkan kepada KPU, paling lambat tiga hari sebelum dimulainya tahapan kampanye. “Selama masa kampanye kami titip, untuk melakukan pendidikan politik yang mencerahkan dengan tidak menyebarkan informasi hoaks, isu SARA dan politik uang, adu domba, fitnah dan materi yang dilarang oleh aturan yang ada. Karena apabila ditemukan ada caleg maupun parpol yang melakukan pelanggaran, akan menjalani proses di Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” paparnya. (zal/rbg)