Tanah Merah dari Mobil Proyek Sebabkan Jalan Licin
PURWAKARTA, RAKA – Ruas Jalan Raya Cikopo yang berada di Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, kondisinya kotor dipenuhi tanah merah bekas dilalui mobil proyek.
Meski sudah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun kondisinya tetap tidak berubah.
Pantauan Radar Karawang, Senin (5/3), kondisi Jalan Raya Cikopo kotor dipenuhi oleh tanah merah akbiat dilalui mobil proyek. Jika hujan tiba, kondisinya berubah menjadi jalan yang becek serta licin saat dilalui kendaraan.
Diketahui di wilayah itu terdapat proyek pembangunan sebuah wisata yang menggunakan tanah Perhutani.
Seorang warga Andi (42) mengatakan, jalan menjadi kotor disebabkan oleh mobil proyek yang keluar masuk. Kondisi ini sudah terjadi kurang lebih sekitar satu bulan. “Saya juga kurang tahu itu proyek apa, katanya sih mau dibikin tempat wisata. Hampir setiap hari mobil bolak balik kesitu, terus jalannya jadi kotor, karena memang tempatnya tanah merah,” ucapnya.
Kata Andi, beberapa waktu lalu lokasi proyek tersebut sempat ditertibkan oleh Satpol PP sehingga saat ini ada pembersihan jalan walaupun masih kotor. “Ya, setelah ada penertiban, sekarang suka ada yang bersihin, biasanya disapu tanah bekas mobilnya, tapi tetap saja kan itu tanah merah bekasnya masih ada, harus dIsemprot biar hilang,” ungkapnya.
Jika hujan, tambah Andi, kondisi jalan menjadi licin dan becek. Dirinya khawatir ini dapat menyebabkan kecelakaan. “Ya, namanya tanah merah, kalau kena hujan pasti jadi licin. Tapi alhamdulillahnya sejauh ini belum ada yang jatuh karena itu, mudah-mudah tidak pernah ada,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Purwakarta Aulia Pamungkas mengatakan, dalam hal ini pihaknya telah melakukan penertiban agar proyek tersebut tidak mengotori jalan. “Terkait ini kami tidak bisa mengurusi proyek tersebut lebih dalam, karena mengenai izin dan lain sebagainya itu diluar kewenangan kami. Kami hanya mengurusi apabila proyek tersebut mengotori jalan, dan untuk yang ini, kami sudah lakukan penertiban pada saat viral beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Aulia mengungkapkan, sebelum pihaknya melakukan penertiban seharusnya pihak dari desa atau kecamatan setempat yang bertindak, karena kondisinya ada diwilayah lingkungan mereka. “Setelah kami tertibkan waktu itu, kami juga sudah mengingatkan ke pihak kecamatan dan desa setempat untuk mengurusi hal ini, karena mereka juga ada bagiannya, apalagi proyek pembangunan seperti ini seharusnya ada perizinan dulu ke desa atau kecamatan. Ditambah jalur tersebut pasti mereka lalui setiap harinya, sehingga seharusnya lebih peduli,” ujarnya.
Aulia menambahkan, jika hal ini terus berlanjut, pihaknya akan bertindak sesuai dengan peraturan yang ada. “Dengan adanya informasi ini, kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak desa dan kecamatan untuk memonitor mengenai penertibannya. Jika terus melakukan, kami akan tindak sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada, sebelumnya juga kami sudah sosialisasikan terkait ini,” tegasnya. (cr)