HEADLINE
Trending

Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih di Singapura

RadarKarawang.id – Paulus Tannos buronan korupsi e-KTP sudah ditangkap, namun yang bersangkutan masih di Singapura.

Proses pemulangan atau ekstradisi Tannos ke Indonesia diyakini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan segera rampung.

Menurut Supratman Tannos pernah dua kali mengajukan perubahan status warga negara. Namun hingga saat ini belum berhasil karena ada dokumen yang belum dilengkapi.

“Karena itu status kewarganegaraan Paulus Tannos masih warga negara Indonesia,” ungkap Supratman.

Ia melanjutkan, Tannos tak bisa secara otomatis melepaskan status kewarganegaraan Indonesia, karena negara ini menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

Berdasarkan catatan Kementerian Hukum, kata Supratman, sampai tahun 2018 paspor Tannos masih atas nama Tjhin Thian Po. Dia menegaskan Tannos pernah melakukan perubahan tersebut dua kali.

“Yang bersangkutan menurut laporan yang kami terima saat ini memiliki paspor negara sahabat.

Namun berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” tuturnya.

Supratman mengatakan proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia dari Singapura masih berlangsung. Supratman mengatakan penyelesaian berkas ektradisi tersebut paling lama membutuhkan 45 hari.


“Ada kewajiban kita untuk melengkapi dokumen. Nah, dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen,” kata Supratman.

Baca juga: ODGJ Bobol Keamanan Ketat Jalur Kereta Cepat

Meski memiliki batas waktu yang cukup lama, Supratman meyakini berkas itu akan segera rampung. Politikus Gerindra itu meyakini berkas akan rampung sebelum batas waktu maksimal, yakni 3 Maret 2025.

“Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya, dalam waktu dekat (proses penyelesaian dokumen ekstradisi sudah selesai),” sambungnya.

Setelah dokumen lengkap, Paulus Tannos akan menjalani persidangan di Singapura.

Namun, Supratman tak dapat memastikan kapan tepatnya proses ekstradisi itu selesai dilakukan. Meski begitu, dia menekankan tidak ada kendala dalam proses ekstradisi.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan proses ekstradisi tidak bisa dilakukan dengan instan. Supratman mengatakan telah mempercayakan proses ekstradisi ini ke pejabat yang telah berpengalaman menangani kasus ekstradisi.

Tonton juga: Jejak Kelam Imlek

“Namanya ekstradisi itu nggak ada yang instan ya. Kita berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur OPHI kepada kita,

pengalaman Indonesia untuk mengekstradisi orang yang tersangkut kasus dalam negeri selama ini baru 4 orang. Ya baru 4 orang,” ungkapnya. (psn/dt)

Related Articles

Back to top button