HEADLINE
Trending

Tembakau Teler Dijual Via Online

PURWAKARTA, RAKA – As (25) warga Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, beberapa waktu lalu dibekuk Satres Narkoba Polres Purwakarta, saat sedang meracik tembakau sintetis yang bisa membuat penikmatnya teler. Dia bisa meracik karena setelah berguru kepada rekan dalam jaringan peredarannya di Jakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah mengungkapkan, awalnya pelaku membeli bibit zat kimia sebanyak 25 gram seharga Rp48 juta yang dibelinya melalui akun media sosial. Dalam proses pembuatan narkoba jenis ini, pelaku memasukkan bibit zat kimia ke dalam mangkok dan dicampur dengan 8 botol alkohol ukuran 100 ml menggunakan botol dot ukuran 400 ml. “Setelah itu, pelaku mencampur bahan tersebut dengan cara diaduk menggunakan sendok dalam sebuah baskom, yang sudah berisi tembakau sebanyak 700 gram,” ungkap Lilik.

Ia menambahkan, setelah tembakau tersebut dikeringkan menjadi tembakau sintetis, dan kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip untuk dijual dengan harga paket 5 gram sebesar Rp500 ribu serta paket 20 gram sebesar Rp 4 juta. Setelah berhasil memproduksi, kata Kapolres, pelaku ini menjual barangnya secara online dan sebagian mereka pasarkan di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar. (psn/pop)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button