Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINETELUSUR
Trending

Ternyata Wapres Gibran Rakabuming Raka Tidak Lulus SMA Sederajat

Radarkarawang.id- Ironis, setelah menjabat sekitar dua tahun, baru terungkap ternyata Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak lulus SMA sederajat.

Padahal, syarat pendidikan minimal lulus SMA sederajat merupakan syarat yang harus terpenuhi saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden di pemilu.

Hal ini terungkap dalam persidangan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Meski demikian, posisi Gibran sebagai wapres tetap.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan PHPU terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam proses pencalonan nasional yang berlangsung.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance menjadi dasar penerbitan surat keterangan pendidikan setara SMA bagi Gibran pada 2019.

Menurut Arsul, dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu di luar negeri bagi Gibran.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA atau jenjang sederajat di luar negeri secara meyakinkan.

Berdasarkan bukti persidangan, MK juga tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran tersebut.

Dokumen untuk menerbitkan surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu secara jelas tersebut.

Arsul menyebut bukti tersebut tidak cukup untuk menunjukkan kepemilikan ijazah setingkat SMA yang menjadi syarat dalam pencalonan Wakil Presiden Indonesia nasional.

MK kemudian menegaskan kesimpulan berdasarkan seluruh bukti dan fakta yang terungkap selama proses persidangan perkara PHPU tersebut secara menyeluruh terbuka.

Mahkamah tidak mendapatkan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri Gibran yang setara dengan jenjang pendidikan menengah atas Indonesia.

Putusan tersebut menyoroti persoalan bukti pendidikan Gibran dalam perkara PHPU, sebagaimana disampaikan hakim MK berdasarkan fakta persidangan yang telah diperiksa.(rk)

Related Articles

Back to top button