Taopik Maulana
KARAWANG, RAKA – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru memasuki babak baru. Para peserta yang telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi, agar menyiapkan diri untuk mendapatkan giliran mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Taopik Maulana menuturkan, SKD untuk instansi Karawang sudah dimulai sejak 2 September hingga 12 Oktober 2021 mendatang. Pelaksanaan SKD ini tersebar di beberapa titik.
“Selain di titik mandiri di Universitas Telkom Bandung, ada juga di Kanreg dan UPT BKN,” katanya saat dihubungi Radar Karawang, Minggu (5/9).
Beberapa titik tempat pelaksanaan SKD untuk instansi Karawang yaitu BKN Pusat, Kanreg I BKN Yogyakarta, Kanreg II BKN Surabaya, Kanreg IX BKN Papua, Kanreg V BKN Jakarta, Kanreg VI BKN Medan, Kanreg VII BKN Palembang, Kanreg VIII BKN Banjarmasin, Kanreg X BKN Denpasar, Kanreg XII BKN Pekanbaru, Kantor IV BKN Makassar, Telkom University Convention Hall Kabupaten Bandung, UPT BKN Ambon, UPT BKN Balikpapan, UPT BKN Batam, UPT BKN Bengkulu, UPT BKN Jambi, UPT BKN Lampung, UPT BKN Mamuju, UPT BKN Mataram, UPT BKN Padang, UPT BKN Palangkaraya, UPT BKN Pontianak, UPT BKN Semarang, UPT BKN Serang, dan UPT BKN Tarakan.
“Kepada peserta sudah diumumkan dan disebutkan giliran tanggal berapa, sesi berapa termasuk ruang ujiannya,” ujar Taopik.
Taopik mengatakan, beberapa tempat yang disebutkan tadi merupakan titik bagi peserta CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru. Tercatat sebanyak 6.180 peserta yang terdiri dari 5.862 peserta CPNS dan 318 peserta PPPK non guru.
Dari 26 tempat itu, lanjutnya, Universitas Telkom Bandung menjadi tempat mandiri dan dengan jumlah peserta tes paling banyak diantara titik lainnya. Waktu pelaksanaan tes yaitu pada 26 sampai 29 September 2021. Peserta yang akan mengikuti SKD di titik itu sebanyak 3.716 CPNS dan 297 PPPK non guru.
“Jadwal itu di luar seleksi PPPK guru. Jadwal PPPK guru sepenuhnya diatur oleh Kemendikbud,” ujarnya.
Taopik juga mengingatkan untuk para peserta agar kembali membaca pengumuman yang telah dikeluarkan panitia, karena di pengumuman sudah disebutkan apa saja yang harus dipersiapkan oleh peserta. (nce)