Tidak Buat Sumur Resapan Bakal Disanksi, Jika Raperda Sudah Disahkan
KARAWANG, RAKA – Setelah rancangan peraturan daerah (Raperda) Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori diundangkan nanti, membuat sumur resapan dan lubang biopori menjadi kewajiban. Tentunya, akan ada sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Ketua Pansus Raperda Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori Rosmilah mengatakan, pihaknya telah kembali melakukan studi banding ke Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung yang telah melaksanakan pembangunan sumur resapan dan biopori. Dari hasil studi banding tersebut banyak hal yang dapat diadopsi, diantaranya mengenai sanksi tegas yang dapat diterapkan jika ada pihak yang memiliki kewajiban dalam membuat sumur resapan dan biopori namun tidak melaksanakannya.
“Di Bandung Barat sanksi administrasi yang diterapkan. Sanksi ini dihubungkan dengan perizinan bangunan gedung. Jika tidak melaksanakan kewajiban maka perizinan bangunan gedung bersangkutan bisa dinonaktifkan,” ujarnya, kepada Radar Karawang, Selasa (30/8).
Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, pihaknya akan mengatur pembuatan sumur resapan dan biopori agar menjadi persyaratan dalam perizinan. Selain itu, juga akan diatur setiap bangunan gedung yang akan dibangun dan sudah berdiri harus memiliki sumur resapan dan atau lubang biopori. “Baik yang akan dibangun atau pun yang sudah berdiri wajib memiliki sumur resapan dan atau lubang biopori. Paling lambat satu tahun setelah Perda ini diundangkan nanti,” tuturnya.
Dikatakan Rosmilah, selain sumur resapan dan lubang biopori, dari hasil studi banding ke Kota Bandung ada terobosan baru dalam mengatasi banjir atau genangan air yaitu dengan membangun lubang imbuhan yang memiliki kedalam 75 sampai 100 meter. “Kota Bandung punya inovasi sumur imbuhan yang sangat efektif dalam mengatasi banjir atau genangan air. Kami akan pertimbangkan ini, siapa tau bisa juga diadopsi di Karawang,” pungkasnya. (nce)