HEADLINE
Trending

Tidak Ikuti Arahan Gubernur

Jam Kerja ASN Karawang Pukul 8 Hingga Pukul 15

KARAWANG,RAKA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tetap memberlakukan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB selama bulan Ramadan, berbeda dengan edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta ASN di wilayahnya masuk kerja lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa kebijakan jam kerja di lingkungan Pemkab Karawang sudah ditetapkan lebih awal, bahkan sebelum edaran gubernur dikeluarkan.

“Nah ini sekarang lihat dulu dari terhitung tanggalnya. Kalau Pak Gubernur kebijakannya melalui Pak Sekda Provinsi itu diedarkan mulai tanggal 28 Februari 2025, nah kami dari Pemkab Karawang, Pak Bupati dalam hal ini sudah mengeluarkan edaran di tanggal 25 Februari 2025. Artinya, lebih dulu pemerintah Kabupaten Karawang,” ujar Asep Aang, Senin (3/3).

Baca Juga : Preman Pengganggu Industri Siap-siap Disikat

Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan Pemkab Karawang berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja dan Hari Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN. Dalam peraturan tersebut, jam kerja selama Ramadan harus memenuhi total 32 jam 30 menit dalam lima hari kerja.

Oleh karena itu, Pemkab Karawang menetapkan jam masuk pukul 08.00 WIB dan jam pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat selama 30 menit, kecuali hari Jumat yang mendapat waktu istirahat 60 menit.

Namun, Asep Aang juga membuka kemungkinan adanya perubahan kebijakan jika ada arahan lebih lanjut dari Gubernur Jawa Barat yang ditujukan kepada kepala daerah.

“Tapi tidak menutup kemungkinan kalaupun ada perubahan akan ada surat Pak Gubernur kepada kepala daerah, dalam hal ini bupati dan wali kota. Kita tidak tabu dalam perubahan itu. Artinya, kita akan menyesuaikan dengan kebijakan Pak Gubernur soal jam 06.30, sementara kalau kita lihat dari surat itu, suratnya ditujukan kepada kepala perangkat daerah provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Dengan perbedaan kebijakan ini, ASN di Karawang tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemkab hingga ada instruksi lebih lanjut. Keputusan ini menunjukkan bahwa Pemkab Karawang lebih mengutamakan regulasi pusat daripada edaran gubernur yang bersifat koordinatif.(uty)

Related Articles

Back to top button