Tiga BUMD Mati Suri,DPRD Dorong untuk Dihidupkan Lagi
!– wp:paragraph –>
KARAWANG, RAKA- Tiga Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Karawang yang mati suri rencananya akan dihidupkan kembali dengan menggelontorkan modal. DPRD akan membuat Rancangan Peraturan Daerah mengenai tiga badan usaha milik daerah tersebut.
Wakil Ketua Komisi II Dedi Rustandi mengatakan bahwa DPRD berkomitmen untuk menghidupkan kembali badan usaha milik daerah yang mati suri. “Kami mendorong agar BUMD yang mati Suri kembali hidup agar kedepan bisa terasa manfaatnya oleh masyarakat,” katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (20/7).
Ketiga rancangan peraturan daerah terkait tiga BUMD tersebut sudah masuk dalam proses legislatif daerah dan sudah masuk dalam pembahasan badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Karawang. “Ketiga BUMD tersebut yakni Agro Persada, Aneka Jasa dan Petrogas yang rencananya akan di buat peraturan daerahnya,” tambahnya.
Anggota DPRD dapil 6 meliputi Kecamatan Karawang Timur, Klari, Majalaya, Ciampel dan Purwasari ini pun menuturkan, dari ketiga BUMD tersebut dua diantaranya telah dibentuk pansus raperdanya. “Untuk pansus BUMD Agro Persada dan Petrogas sudah dibentuk pansusnya,” tuturnya.
Dedi yang juga Ketua Pansus BUMD Petrogas menjelaskan, saat ini pembahasan raperda petrogas ditunda terlebih dahulu karena ada beberapa hal yang memang menjadi pembahasan raperda tersebut harus ditunda. “Ada beberapa persyaratan teknis yang belum terpenuhi kaitan dengan penyesuaian badan hukum. Adapun persyaratan teknis tersebut, diantaranya kaitan modal dasar. Ketika Petrogas ini berganti status badan hukum, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Bagian Perekonomian harus menetapkan modal dasarnya,” jelasnya.
Selain harus ada modal dasar, Petrogas juga harus memiliki business plan kedepan seperti apa. Jangan hanya karena ada Participating Interest (PI) atau dana bagi hasil, namun kemudian tidak memiliki rencana bisnis yang jelas. “Kalau dua-duanya udah siap, pembahasan bisa kita lanjutkan lagi,” tandasnya. (fjr)