Tok.. Raperda Dana Pilkada Disetujui, Berikut Raperda Kepariwisataan
PURWAKARTA,RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan jajaran DPRD menyepakati dua rancangan peraturan daerah (raperda).
Rancangan peraturan daerah yang disahkan merupakan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purwakarta Tahun 2022-2025 dan Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2024.
Kedua raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembahasan dua Raperda Kabupaten Purwakarta, di Gedung DPRD Purwakarta, Ciganea, Rabu (22/6) malam.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Neng Supartini mengatakan, pada prinsipnya DPRD sepakat dua raperda yang telah dibahas sebelumnya itu. Dia juga berharap ke depan Purwakarta punya ruang pembangunan pariwisata yang terencana dengan baik. “Pariwisata yang ada di Purwakarta, ada yang sudah terbentuk oleh alam atau pun buatan harus dikelola dan difasilitasi infrastrukturnya. Seperti wisata Gunung Parang misalnya,” katanya.
Sementara, untuk Raperda Dana Cadangan Pemilu, dia berharap di Pilkada Purwakarta yang akan datang, anggaran tersebut bisa menjadi jembatan demokrasi untuk masyarakat Purwakarta. “Setelah kedua raperda tersebut disepakati melalui paripurna, selanjutnya ada tahapan evaluasi dari pemerintah provinsi dan pusat, baru balik lagi jadi lembar daerah dan produknya kita sebut perda,” jelasnya.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, Pansus DRPD untuk kedua raperda tersebut telah menyampaikan laporannya yang dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Berdasarkan laporan dan pandangan umum tersebut, secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa kedua raperda ini disepakati bahwa diperlukan adanya landasan hukum dalam perencanaan pembangunan kepariwisataan dan landasan bagi pencadangan pembiayaan Pemilukada 2024.
Menurutnya, pembentukan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purwakarta Tahun 2022-2025 ini merupakan amanat daru UU Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 8 tentang Kepariwisataan, yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rancangan induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Kata Anne, Raperda Pariwisata mencakup empat aspek diantaranya pembangunan destinasi kepariwisataan, pembangunan industri kepariwisataan, pembangunan pemasaran pariwisata dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan.
Selanjutnya, peraturan ini nantinya diharapkannya dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga akan terwujud keterpaduan antar sektor melalui koordinasi dan sinergi menjaga pola-pola kehidupan yang menghargai lingkungan hidup lestari, menciptakan manfaat pembangunan kepariwisataan bagi masyarakat, menciptakan kemudahan berusaha dan dapat mendukung kekuatan ekonomi masyarakat. (gan)