HEADLINE

Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus
-PGRI akan Kepung Istana

KARAWANG, RAKA – Suasana kebatinan para guru dan dosen di Kabupaten Karawang sedang gerah. Itu menyusul Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan pemerintah dianggap melecehkan profesi guru dan dosen.
Pesan berantai mengenai alasan menolak RUU tersebut pun beredar di grup-grup WhatsApp guru. Diantaranya jika RUU Sisdiknas disahkan maka guru atau dosen negeri masuk dalam Undang Undang ASN, sedangkan guru atau dosen yang mengabdi di institusi swasta masuk dalam Undang Undang Ketenagakerjaan. Artinya, upah tergantung hubungan kerja antara majikan dan buruh. Selain itu, disebutkan juga tidak ada lagi pendidikan gratis dan menghapuskan tunjangan profesi guru (TPG).
Guru SMA di Klari, Putri meminta pemerintah tidak menghapus tunjangan profesi guru. “Iya jangan sampai dihapus, sekarang udah mah gaji segitunya, tunjangan mau dihapus, SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dipersulit, dana sekolah juga diperlambat cairnya,” ungkapnya kepada Radar Karawang, kemarin.

Salah satu dosen di Karawang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, RUU Sisdiknas banyak menuai masalah. “Dalam RUU ini banyak masalah selain tunjangan profesi guru dan dosen yang dihapus, adanya sekolah madrasah juga rencananya akan dihapus,” katanya.
Ia menambahkan, seharusnya tunjangan profesi guru dan dosen tidak perlu dihapus, karena pendapatan guru dan dosen tidak begitu besar dan sangat mengandalkan tunjangan tersebut. “Gaji guru dan dosen kan sebenarnya kecil, mereka sangat berharap tunjangan dan sertifikasi dosen untuk menghidupi keluarganya. Kalau dihapus ya bakal menjerit,” tambahnya.
Dia menerangkan, gejolak tentang RUU Sisdiknas ini sudah terasa. “Kalau tidak salah kan guru sudah bergerak ke Jakarta beberapa minggu lalu, bukan tidak mungkin juga dosen dan tenaga pendidik lain akan bergerak menolak RUU Sisdiknas,” tuturnya.

Sementara itu,
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang Nandang Mulyana menegaskan, guru dan dosen adalah profesi. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka sudah seharusnya pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen. “Menghapuskan TPG (Tunjangan Profesi Guru) di RUU Sisdiknas yang saat ini didaftarkan dalam program legislasi nasional, melukai rasa keadilan bagi kami. Kami menuntut pasal itu dikembalikan,” ungkapnya.
Nandang saat ini sedang menunggu instruksi dari Pengurus Besar (PB) PGRI untuk melakukan aksi unjuk rasa berkaitan dengan penolakan RUU Sisdiknas. “Kami menunggu instruksi PB PGRI untuk mengepung Jakarta,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan para guru seharusnya mendukung penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) di Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). “Soal tunjangan profesi dihilangkan. RUU Sisdiknas harusnya dari semua stakeholder, yang paling membela seharusnya ini didorong oleh para guru,” kata Nadiem
Sebagai informasi, pada naskah yang terbit April 2022, ketentuan tunjangan profesi guru diatur dalam Pasal 118 ayat (2) sampai (4). Sementara dalam RUU Sisdiknas terbaru pada Agustus 2022 pasal tersebut dihapus. Pasal 118 ayat (2) RUU Sisdiknas versi April berbunyi,”Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. tunjangan profesi untuk guru dan dosen.” Nadiem mengklaim frasa ‘tunjangan profesi’ dalam pasal tersebut justru akan menghambat guru mendapat tunjangan. Pasalnya, kata Nadiem, tunjangan profesi diberikan pada guru yang telah mengikuti PPG dan sertifikat pendidik. Sementara itu, proses mendapatkan sertifikat pendidik panjang dan rumit. Hingga saat ini, masih ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan sertifikasi tersebut. “Jadi bagi guru-guru yang sekarang lagi membela kata ‘tunjangan profesi’ ketahuilah kata kata kunci itu lah kenapa anda tak bisa dapat tunjangan sekarang juga,” ujarnya.
Nadiem mengatakan dihapusnya pasal tersebut pada draf terbaru, maka semua guru, termasuk yang belum mendapat sertifikat akan mendapat tunjangan. Menurutnya, tunjangan guru tetap diberikan mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan. “Saya dan tim KemendikbudRistek sedang mencari akal dan solusi bagaimana guru dapat tunjangan tanpa sertifikasi dan PPG. Masukan dia dan selaraskan dengan UU ASN dan UU ketenagakerjaan,” katanya. (fjr)

Related Articles

Back to top button