HEADLINE

TV Analog Mati, Tersisa ‘Semut’ di Layar
-Warga Minta STB Gratis

KARAWANG, RAKA – Siaran televisi analog per tanggal 2 November 2022 resmi dihentikan. Banyak masyarakat pengguna TV mulai kebingungan karena siaran televisi sudah banyak yang tidak tayang alias bergambar semut.

Seperti yang dialami oleh Ujang (34) warga Dusun Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, mengatakan dia masih menggunakan TV analaog. Akibatnya siaran televisi sudah beberapa yang tidak tayang. “Iya mulai beberapa siaran televisi sudah tidak tayang, ini tinggal 4 sampai 5 channel saja,” katanya kepada Radar Karawang, Kamis (3/11).

Ia menambahkan, mutasi TV analog ke TV digital pasti akan menyulitkan masyarakat kecil. “Pasti sulit dan menyusahkan apalagi kalau beli TV baru,” tambahnya.
Dia berharap untuk permasalahan mutasi TV analog ke TV digital ada bantuan dari pemerintah, agar masyarakat bisa menonton hiburan lagi. “Saya berharap ada bantuan dari pemerintah, supaya program ini tidak jadi beban,” pungkasnya.

Di sisi lain, Ahmad (30) warga Karawang Barat mengungkapkan, sampai saat ini TV tabung miliknya masih menyiarkan tayangan-tayangan hiburan. “Kalau saya masih belum ada yang hilang, masih bisa ada siaran channel televisi kok,” tandasnya.

Ia berharap kalau memang beralih ke TV digital harus segera diberikan bantuan bagi masyarakat yang kurang mampu. “Seharusnya sebelum mematikan TV analog, sudah ada bantuan dari pemerintah, agar ketika dimatikan TV analognya tetap bisa mendapatkan hiburan,” tandasnya.

Dede (35) warga Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, mengaku kaget saat melihat sejumlah tayangan yang biasanya bisa dinikmati jelas, kini hanya bergambar semut. “Banyak yang hilang, tinggal semut saja,” ujarnya.
Dia berharap pemerintah segera membagikan STB bagi warga yang kurang mampu, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam program peralihan TV analog ke TV digital. “Kan kalau beli STB lumayan ratusan ribu rupiah,” tuturnya.
Berbeda dengan Ijal (23) warga Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, mengaku di rumahnya sudah menggunakan STB agar bisa menikmati siaran digital. Menurutnya, kualitas gambar dan suara jauh lebih bagus dari TV analog. “Selamat tinggal semut. Sekarang tayangan sangat jernih gambar dan suaranya,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan tayangan digital, kata Ijal, dia tidak perlu membeli TV baru, cukup membeli STB seharga Rp200 ribuan. “Banyak yang jual di online,” tuturnya.

Kabid Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang Sri Listiyani mengatakan, program mutasi TV analog ke TV digital merupakan keputusan pemerintah pusat melalui radiogram Kemendagri RI Nomor:978/3639/SJ perihal Batas Akhir Migrasi Siaran Televisi Analog Ke Digital Dan Penghentian Siaran Analog paling lambat dua tahun sejak Undang Undang No 11 Tahun 2020 diundangkan yaitu tanggal 2 November 2022. “Dasarnya itu radiogram dari kemendagri,” katanya kepada Radar Karawang.
Dia menambahkan, untuk program bantuan STB pihaknya telah melakukan koordinasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Diskominfo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk memverifikasi dan validasi. “Kita sudah memvalidasi dan sudah kita kirim lagi ke pemerintah pusat,” tambahnya.

Namun dia pun belum memastikan berapa banyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan STB untuk program TV analog ke TV digital. “Kalau untuk bantuan belum bisa memastikan, karena itu bantuan dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa dalam menerima bantuan STB program TV analog ke TV digital ada kriterianya. “Yang menerima bantuan tentu ada kriterianya, yang pertama tidak mampu, kedua punya televisi, serta ketiga daerahnya memang bisa untuk TV digital,” pungkasnya.

Untuk melihat dapat bantuan tidaknya masyarakat dapat melihatnya di alamat website kominfo. “Untuk bantuan bisa dilihat di cekbantuanstb.kominfo.go.id,” tandasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan bahwa perkembangan proses migrasi TV analog ke TV digital. Menurut dia, kebijakan itu merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sudah dibicarakan sebelumnya. “Semua cukup berjalan efektif, hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang “tidak mengikuti” atau “membandel” atas keputusan pemerintah ini. Yaitu RCTI, Global TV, Global TV, MNC TV, iNewsTV, ANTV dan tadi juga terpantau TV One, serta cahaya TV,” ujar dia melalui siaran YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/11).
Mahfud mengingatkan bahwa analog switch off (ASO) adalah atas perintah Undang-Undang. Kebijakan ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik TV yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu, kata dia, terhadap perusahaan TV yang membandel, secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR tertanggal 2 November 2022. Sehingga, jika secara masih melakukan siaran melalui analog, itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. “Mohon agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionel daripada sekadar administratif,” kata dia.
Mahfud pun menegaskan bahwa ASO adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan International Telecommunication Union (ITU) belasan tahun lalu. Kemudian di negara ASEAN, dia berujar, tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum melakukannya. “Di dalam UU kita sendiri juga sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, seremoni migrasi TV analog menuju TV digital dihadiri oleh Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dan Mahfud Md pada pukul 00.00 WIB atau Kamis dini hari, 3 November 2022. “Ini merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya disebutkan migrasi televisi terestrial diselesaikan paling lambat 2 November 2022 atau beberapa menit yang lalu,” ujar Mahfud. (fjr)

Related Articles

Back to top button